Pembahasan RKUHP Kemungkinan Dibahas Saat DPR Reses Akhir Tahun
Komisi III DPR RI membatalkan agenda rapat pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang awalnya dijadwalkan hari ini dan besok
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI membatalkan agenda rapat pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang awalnya dijadwalkan hari ini dan besok.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya membuka peluang pembahasan RKUHP tetap dilanjutkan pada masa reses akhir tahun 2022.
"Ya kita lihat nanti perkembangannya dari hari ke hari kawan-kawan bekerja keras melalukan komunikasi. Bila memang perlu dikerjakan pada saat reses, tentunya ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan agar pembahasan tersebut juga bisa berjalan dengan bagus," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Adapun pembatalan rapat pada hari ini dikarenakan Dasco mendapat laporan dari Komisi III bahwa masih ada pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang perlu disinkronisasi.
Kendati demikian, Dasco memastikan DPR dan pemerintah memiliki niat untuk segera menyelesaikan pembahasan RKUHP.
"Informasi dari teman-teman di Komisi teknis, masih ada beberapa pasal yang belum terjadi sinkronisasi para pihak," ucap Dasco.
Baca juga: Akademisi Nilai RKUHP Telah Akomodasi Berbagai Kepentingan Termasuk Nilai Universal
"Tetapi semangatnya temen-temen komisi teknis dalam hal ini Komisi III ingin sekali pengesahan RKHUP dapat dilakukan dalam masa sidang ini," tandasnya.