Ricky Rizal Akui Transfer Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J: Disuruh Putri, Uangnya Dipakai
Ricky Rizal mengakui melakukan transfer Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya atas perintah Putri Candrawathi.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ricky Rizal mengakui melakukan transfer Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya.
Ricky mengaku tindakan tersebut dilakukan atas perintah Putri Candrawathi.
Ricky juga menyebut uang tersebut ditransfer untuk digunakan.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Awalnya Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine memberikan kesaksiannya bahwa ada pemindahan dana dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal.
Pemindahan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022 atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas.
“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari (nomor rekening) 1296249462 atas nama Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama,” jelasanya, mengutip Kompas.com.
Anita menyebut, berdasarkan rekening Koran mutasi tersebut dilakukan melalui internet banking.
Dalam siding tersebut, Ricky kemudian mengaku bahwa ia diperintah oleh Putri Candrawathi untuk melakukan pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya.
Menurut Ricky, rekening atas nama Brigadir J dipakai untuk keperluan di Jakarta.
Ricky mengatakan, perintah untuk memindahkan uang tersebut datang dari Putri karena Brigadir J telah almarhum.
Uang tersebut juga untuk dipergunakan.
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang, rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.”