Ridwan Soplanit Akui Brigadir J Tewas Ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo
Awalnya hakim anggota bertanya kepada Ridwan cerita apa yang dia dapat saat melakukan penyelidikan awal kasus tersebut dari Ferdy Sambo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Sidang digelar atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pada kesempatan itu, Ridwan mengakui jika Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo.
Awalnya hakim anggota bertanya kepada Ridwan cerita apa yang dia dapat saat melakukan penyelidikan awal kasus tersebut dari Ferdy Sambo.
"Disuguhi juga seperti yang kamu ceritakan bahwa terjadi tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua sepeti yang kamu lakukan tadi. Sampai berapa lama cerita itu ada dibenakmu? Berapa lama tertanam?" tanya Hakim.
"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama, sampai di Bareskrim masih sama," jawab Ridwan.
Baca juga: Saksi Ungkap Kemana Saja Aliran Uang yang Keluar dari Rekening Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas
Setelah itu, Ridwan mengakui jika cerita tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan faktanya.
"Yang benar yang mana menurut kamu?" tanya Hakim kembali.
"Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa," ucap Ridwan.
"Nggak usah sungkan," timpal Hakim.
"Peristiwa menembak, Yosua ditembak. Seperti itu," ucap Ridwan.
"Oleh siapa?" ungkap Hakim.
"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," tutur Ridwan.
Baca juga: Nada Tegas Ferdy Sambo Ingatkan AKBP Ridwan Soplanit Seusai Yosua Tewas: Ini Aib Keluarga
Korban Pembunuhan
Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.