Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J Ditransfer ke Bripka Ricky Rizal

Pegawai BNI yang hadir sebagai saksi di persidangan menyebut uang dari rekening Brigadir J ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Saksi Sebut Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J Ditransfer ke Bripka Ricky Rizal
Wartakota/Yulianto
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kiri), dan Bripka Ricky Rizal (kanan). Pegawai BNI yang hadir sebagai saksi di persidangan menyebut uang dari rekening Brigadir J ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal. 

TRIBUNNEWS.COM - Uang di rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dikabarkan hilang, kini disebut ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal.

Hal ini diungkap oleh Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Pegawai BNI tersebut hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Anita mengatakan, uang dari rekening Brigadir J ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 lalu.

Pemindahan uang tersebut dilakukan setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Yang saya serahkan itu rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking, pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama," ujarnya di persidangan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

Setelah mendengar pernyataan Anita, hakim lalu menanyakan terkait jumlah uang yang ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal.

Berita Rekomendasi

Anita kembali mengungkapkan, uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal.

"Rp 100 juta sebanyak dua kali, jadi total 200 juta," ungkapnya.

Selanjutnya, saksi membeberkan, pemindahan uang Rp 200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal dilakukan melalui internet banking atau mobile banking.

"Menurut rekening koran, keterangannya Inet banking, itu bisa melalui internet banking atau mobile banking, yang melalui jaringan internet," kata dia.

Baca juga: Ridwan Soplanit Akui Brigadir J Tewas Ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo

Sementara itu, Anita mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang tersisa di rekening Brigadir J.

"Untuk saudara Yosua, saya tidak ada kuasa untuk membuka berkas atau data nasabahnya."

"Yang saya punya kuasa hanya saudara Ricky Rizal saja," lanjutnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (21/11/2022). Uang di rekening Brigadir J yang dikabarkan hilang, kini disebut ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (21/11/2022). Uang di rekening Brigadir J yang dikabarkan hilang, kini disebut ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Kata Kamaruddin soal Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J

Dalam program AIMAN di Kompas TV, Senin (22/8/2022), pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak menyebut, uang Rp 200 juta milik kliennya yang berasal dari empat rekening ditarik setelah dibunuh.

Menurutnya, penarikan uang tersebut diduga dilakukan oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo.

“Setelah dia (Brigadir J) meninggal maka atas perintah FS uang itu dipindahkan ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal barulah mengalir ke FS atau si pemberi perintah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Saksi Ungkap Kemana Saja Aliran Uang yang Keluar dari Rekening Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas

Meski begitu, Kamaruddin tak mengetahui untuk apa penarikan uang tersebut.

“Namanya orang rakus selalu kekurangan duit,” tambahnya.

Atas dasar dugaan itu, Kamaruddin melaporkan Ferdy Sambo terkait dugaan pencurian dan kekerasan.

“Tindak pidana pencurian dan kekerasan yaitu Pasal 362 juncto 365 juncto TPPU,” imbuhnya.

Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Uang di rekening Brigadir J yang dikabarkan hilang, kini disebut ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Uang di rekening Brigadir J yang dikabarkan hilang, kini disebut ditransfer ke rekening Bripka Ricky Rizal. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas