Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J Ditransfer ke Ricky Rizal Tepat di Hari Pemakaman Yosua
Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang senilai Rp 200 juta milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata ditransfer ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.
Uang senilai Rp 200 juta ditransfer bertepatan dengan hari pemakaman jenazah Brigadir J di Jambi.
Hal itu diungkapkan seorang pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Awalnya, Anita mengatakan melalui data rekening koran terdapat uang masuk Rp 100 juta yang ditransfer sebanyak dua kali ke rekening Ricky.
"Rp 100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp 200 juta," kata Anita kepada majelis hakim.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Disiarkan Langsung, Kejagung: Tidak Semua Live
Anita menuturkan uang tersebut ditransfer melalui jaringan internet berupa mobile banking.
"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ujarnya.
Majelis hakim lalu menanyakan apakah Anita mengetahui bahwa tanggal 11 Juli itu merupakan hari pemakaman jenazah Brigadir J.
"Kalau waktu itu saya tidak tahu, tapi setelah berita saya baru tahu," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.
Uang tersebut diambil dari empat rekening bank milik Brigadir J.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Hal tersebut diketahui seusai adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.
"Nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.
Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.