Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Diumumkan Akhir November 2022, Berapa Kenaikan UMP dan UMK 2023?

Dalam aturan tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan pada akhir November 2022.

Saat ini, masing-masing provinsi sedang menghitung besaran kenaikan UMP.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," jelas Ida.

Selain itu, Ida juga menginformasikan bahwa periode penetapan UMP dan UMK tahun 2023 diperpanjang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, periode penetapan UMP 2023 paling lambat 21 November 2022, kini diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

"Sedangkan periode penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 yang sebelumnya ditetapkan paling lambat 30 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022" lanjut Ida.

Ida mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.

UMP dan UMK yang akan ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini, dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang" tutupnya.(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas