Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa
Di Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia akibat gempa mencapai 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Penanganan bencana pascagempa M5.6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih terus dilakukan tim gabungan, pasca terjadi gempa pada Senin, 21 November 2022
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.
Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga/lima jiwa terdampak.
Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.
Baca juga: PUPR Mobilisasi Alat Berat, Jalan Cianjur-Cipanas Akan Bisa Dilintasi Lagi Siang Ini
Sementara itu Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
Baca juga: RSUD Cimacan Siagakan Stok Obat untuk Korban Gempa dan Longsor Cianjur
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.