Hariyana Hermain Sebut Jaksa Tak Rincikan Pihak Korban Dalam Kasus Dana Donasi ACT
Hariyana Hermain menyatakan dakwaan yang dibacakan jaksa tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menjadi korban dalam perkara dana donasi ACT
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dewan Pembina sekaligus Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat Lion Air JT610.
Dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Hariyana menyatakan dakwaan yang dibacakan jaksa tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menjadi korban dalam perkara ini.
"Bahwa di dalam surat dakwaan, Penuntut Umum tidak secara jelas menguraikan siapa sebenarnya pihak yang mengalami kerugian dan menjadi korban dalam perkara ini," kata kuasa hukum Hariyana, Wildat dalam sidang Selasa (22/11/2022).
Tak hanya itu, kubu Hariyana juga menyebut laporan perkara yang melibatkan beberapa petinggi ACT termasuk dirinya sangat tidak berdasar.
Sebab kata dia, pemberitaan mengenai ACT dari sebuah media konvensional tidak bisa dijadikan acuan pelaporan pidana.
Baca juga: Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Donasi, Eks Presiden ACT Ahyudin Tak Layangkan Nota Keberatan
Tak hanya itu, laporan pidana itu juga kata dia dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran berita viral di media sosial.
"Yang mendiskreditkan Yayasan ACT dalam Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. Di mana pihak-pihak yang memberikan informasi kepada Majalah Tempo tersebut tidak diketahui sumbernya dengan jelas," kata dia.
Selain itu, kubu Hariyana juga menyatakan kalau pihak ahli waris korban belum sekalipun melayangkan somasi atau gugatan hukum kepada ACT.
"Bahwa faktanya progres pekerjaan pembangunan fasilitas sosial BCIF Boeing sudah mencapai 75 persen. Dan hingga saat dakwaan ini diajukan tidak pernah ada permasalahan hukum baik somasi maupun gugatan hukum dari Boeing maupun ahli waris korban," kata dia.
Baca juga: Sidang Perdana Eks Bos ACT: Terungkap Jumlah Donasi yang Diselewengkan, dan Terancam 5 Tahun Penjara
Karenanya, tim kuasa hukum menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum harus batal demi hukum.
Dengan begitu, kubu Ibnu Khajar meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara: PDM-269/Eoh.2/10/JKTSL.TN/2022 tertanggal 1 November 2022 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak diterima. Melepaskan terdakwa dari tahanan," tukas Wildat.
Dakwaan Jaksa