Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Ferdy Sambo soal Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR: Itu Uang Saya

Ferdy Sambo akui uang Rp 200 juta yang ditransfer dari rekening Brigadir J ke Bripka RR adalah uang miliknya yang digunakan untuk kebutuhan keluarga.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kata Ferdy Sambo soal Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR: Itu Uang Saya
WARTA KOTA/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat memberikan salam hormat kepada pengunjung di dalam ruangan sidang di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). | Ferdy Sambo akui uang Rp 200 juta yang ditransfer dari rekening Brigadir J ke Bripka RR adalah uang miliknya yang digunakan untuk kebutuhan keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening atas nama Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal.

Ferdy Sambo menegaskan bahwa uang yang ada di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR bukan uang mereka, melainkan uang miliknya sendiri.

Pernyataan tersebut diungkap mantan Kadiv Propam Polri itu saat menanggapi keterangan saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut Ferdy Sambo menyebut jika uang yang ada di rekening Brigadir J dan Bripka RR tersebut biasanya digunakan untuk kebutuhan keluarga.

Uang itu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dari keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Untuk membuktikannya Ferdy Sambo pun memperlihatkan buku kas dari rekening tersebut di persidangan.

Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Hanya Ferdy Sambo yang Akan Hadir di Ruang Sidang Siang Ini

"Untuk Saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka."

Berita Rekomendasi

"Tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk keperluan operasional keluarga saya. Dan buku kasnya tadi sudah diperlihatkan," kata Ferdy Sambo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/11/2022).

Diketahui sebelumnya, adanya transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bripka RR ini sempat menjadi sorotan publik.

Karena hal tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia, yakni pada 11 Juli 2022 lalu, tiga hari setelah adanya pembunuhan.

Logikanya orang yang meninggal dunia tidak akan bisa melakukan transfer uang. Oleh karena itu publik dibuat bertanya-tanya terkait siapa yang melakukan pemindahan uang tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Keterlibatan Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal: Itu Kan Ada Suratnya

Lalu siapa yang memerintahkan, hingga uang siapa sebenarnya yang ada rekening Brigadir J tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Bripka RR pun membenarkan terkait adanya transfer uang ke rekeningnya senilai Rp 200 juta.

Awalnya, Bripka RR mengatakan dirinya membuka rekening tersebut untuk keperluan rumah di Magelang, Jawa Tengah.

"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS (Ferdy Sambo) dan Bu Putri (Candrawathi) sejak Februari 2021."

"Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," kata Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Pesan Ferdy Sambo pada AKBP Ridwan Soplanit setelah Kematian Brigadir J: Jangan Ramai-ramai

Bripka RR lalu membenarkan adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta tersebut atas perintah Putri.

Sebab menurutnya, rekening atas nama Yosua tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," ujarnya.

"Yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," sambung Bripka RR.

Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku transfer uang tersebut dilakukan melalui handphone (HP) yang ia gunakan.

Baca juga: Sebut Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo & Bharada E, Pengacara Kuat Maruf Cecar AKBP Ridwan Soplanit

Jadi Petunjuk Relasi Kuasa Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terkait pengakuan Bripka Ricky Rizal yang membenarkan adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli 2022 lalu.

Jamin mengatakan, pemindahan uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ini adalah kejadian yang ada setelah pembunuhan terjadi.

Menurut Jamin, adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun itu bisa menjadi salah satu bukti petunjuk terkait siapa yang melakukan pemindahan uang, siapa pemegang token rekening tersebut, serta apa saja transaksi yang digunakan dalam rekening itu.

Baca juga: Ferdy Sambo & Hendra Kurniawan Telah Dipecat, Kenapa Irjen Napoleon Bonaparte-Teddy Minahasa Belum?

"Kalau bisa saya gambarkan, jadi ini adalah kejadian yang dia ceritakan setelah adanya tindak pidana terjadi. Ada aliran dana sebesar dua kali Rp 100 juta, berarti Rp 200 juta dari rekening korban yang sudah meninggal dunia ke rekening Bripka Ricky Rizal."

"Kalau kita kaitkan dengan Paal 340 KUHP itu, sebenarnya secara langsung tidak ada kaitan, tetapi bisa menjadi bukti petunjuk bagaimana petunjuknya. Nanti kalau bisa dibuktikan, ternyata bahwasanya siapa yang memindahkan uang tersebut dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR, dengan cara m-banking atau internet banking."

"Kalau m-banking atau internet banking tentu ada orang yang memegang tokennya, jadi enggak harus pemilik rekening yang boleh mengoperasionalkan pin dan buku rekening tersebut, cuma dengan pemegang tokennya saja. Nah siapa pemegang tokennya," kata Jamin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut Jamin menuturkan, dalam persidangan juga disebutkan bahwa rekening atas nama Brigadir J tersebut terdapat beberapa transaksi berupa pembayaran listrik, shopee dan lain sebagainya.

Jamin menilai transaksi tersebut harus ditelusuri untuk mengetahui detail pembayaran listrik untuk siapa.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim: 7 dari 10 Peluru yang Ditembak Ferdy Sambo dan Eliezer Bersarang di Tubuh Yosua

Nantinya jika bisa dibuktikan bahwa itu pembayaran listrik untuk Rumah Saguling, Duren Tiga, atau Magelang, berarti rekening tersebut memang digunakan untuk operasional rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tapi menggunakan nama dari ajudannya.

"Tadi sudah ditanyakan oleh majelis hakim, apa transaksinya, dikatakan ada pembayaran listrik, shopee dan lain-lain segala macam. Nah itu harus ditelusuri, pembayaran listrik siapa, kalau nanti bisa dibuktikan pembayaran listrik Rumah Saguling atau pembayaran listrik Rumah Duren Tiga atau Magelang"

"Ini bisa membuktikan ternyata bahwasanya rekening itu digunakan untuk operasional rumah tangga dari keluarga FS dan PC, tetapi menggunakan nama ajudan-ajudan. Berarti selama ini, semua nama-nama ajudan itu memang digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan-kegiatan rumah tangga."

"Dan dioperasionalkan oleh siapa, nah itu harus dilihat lagi, siapa yang mengoperasionalkan tersebut, apakah oleh RR sendiri atau ada juga orang lain, apakah Kuat Ma'ruf, Susi, atau Ibu PC sendiri yang mengoperasionalkan rekening tersebut menggunakan nama ajudan-ajudannya," ungkap Jamin.

Kemudian detail informasi terkait rekening tersebut nantinya bisa menjadi petunjuk bahwa para ajudan tidak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Nada Tegas Ferdy Sambo Ingatkan AKBP Ridwan Soplanit Seusai Yosua Tewas: Ini Aib Keluarga

Sehingga dapat terlihat adanya relasi kuasa yang lebih kental di antara Ferdy Sambo dengan para ajudannya.

"Setelah itu ini menjadi bukti petunjuk mereka ini sebenarnya mereka ini tidak bisa menolak untuk mendapatkan perintah apapun, termasuk urusan rumah tangga dan rekening. Nah inilah jadi relasi kuasa itu jadi lebih kental. Berarti dengan adanya pembunuhan ini menunjukkan bahwasanya mereka juga tidak bisa menolak perintah, harus melaksanakan perintah."

"Nah inilah bisa dikaitkan lagi, berarti aktok intelektualnya memang Pak FS begitu, yang rekening juga bisa diatur dan semua bisa diatur, dan ini ada kaitannya dengan pasal 340, itu sebagai bukti petunjuk, walaupun terjadi setelah adanya tindak pidana," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas