Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan Eks Petinggi Summarecon Agung ke Lapas Sukamiskin

Oon sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Jebloskan Eks Petinggi Summarecon Agung ke Lapas Sukamiskin
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengatakan KPK menjebloskan mantan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Oon sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (17/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Kelas I A Sukamiskin dan terpidana menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan," imbuhnya.

Ali mengatakan Oon Nushihono juga diwajibkan membayar pidana denda Rp200 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dalam putusan yang dibacakan pada hari Senin (31/10/2022) menyatakan bahwa terdakwa Oon bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Berita Rekomendasi

Hakim menilai perbuatan Oon memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Petinggi Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Meski rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya, Oon didakwa melakukan berbagai upaya suap agar IMB apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit.

Oon didakwa memberikan suap berupa 1 unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, 1 unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi Suyuti.

Berbagai pemberian itu, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Selain kepada Haryadi, Oon didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar mempercepat penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas