LKPP Catat 44 Kasus Korupsi yang Libatkan KPU Rentang Tahun 2014-2022
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat 44 kasus korupsi yang libatkan anggota KPU/KPUD.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat 44 kasus korupsi yang libatkan anggota KPU/KPUD.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi, kasus korupsi yang berlangsung dalam rentang tahun 2014-2022 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Menurut data yang terkumpul dari sebuah sistem online dari direktori putusan MA, dari 2014-2020, KASUS korupsi yang terkait anggota KPU, KPUD terkait pengadan barang/jasa ini total sebanyak 44 kasus yang tentu ini mejadi keprihatinan kita bersama," ujar Hendrar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Hendrar menegaskan, pengadaan barang dan jasa memang menjadi titik rawan korupsi.
Selain itu, ia menambahkan, tidak hanya integritas saja yang menjadi tantangan, melainkan ketidakpahaman dengan aturan yang berlaku.
Atas hal tersebut, LKPP berharap dengan nota kesepakatan yang ditandatangani dengan KPU hari ini, pesta demokrasi nantinya memberi solusi dan juga dampak positif bagi perekonomian, khususnya para pelaku UMKM dan koperasi.
"Semoga dengan adanya nota kesepahaman pagi hari ini, KPU, KPUD, LKPP, bisa memberikan solusi terbaik dalam menjalankan proses pengadaan barang/jasa dalam pemilu 2024. Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman buat kita semuanya," jelas Hendrar.
"Meskipun yang menarik, dampak pada pertumbuhan ekonomi menurut catatan statisik relatif kecil, tapi pemilu tetap dapat memiliki kontribusi menggerakkan ekonomi dan meningkatkan konsumsi secara agregat," tambahnya.
Diketahui, KPU baru saja melakukan penandatangan nota kesepahaman antara LKPP tentang Kerja Sama di Bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca juga: Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP, Presiden Minta RUU Pengadaan Barang dan Jasa Disahkan Sebelum 2024
Dalam kesempatan yang sama, KPU juga dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak.
Kemudian, KPU dan Kemkominfo melakukan tanda tangan nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Serta KPU juga melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik.