Terpapar Covid-19, Majelis Hakim Persilahkan Pihak Putri Candrawathi Ajukan Pembantaran
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersilahkan terdakwa Putri Candrawathi untuk melakukan pembantaran penahanan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi harus menjalani sidang virtual pada Selasa (22/11/2022). Hal itu didasari karena Putri Candrawathi dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso untuk kliennya diberi akses komunikasi kepada pihaknya.
"Izin Yang Mulia, kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," kata Arman yang sudah hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Setelah itu, Hakim Wahyu menanyakan kesiapan Putri Candrawathi untuk mengikuti persidangan meski dilakukan secara virtual.
Menjawab pertanyaan hakim, Putri mengaku siap untuk menjalani persidangan.
"Apakah saudara bisa mengikuti persidangan secara daring atau online?" tanya hakim ke Putri Candrawathi.
"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri Candrawathi dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang
Atas jawaban tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum untuk memberikan Putri Candrawathi akses alat komunikasi.
"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke penasihat hukum saudara, ya. Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan COVID, maka kami akan memberikan akses yang besar ke penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi handphone," kata Hakim Wahyu.