Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpapar Covid-19, Majelis Hakim Persilahkan Pihak Putri Candrawathi Ajukan Pembantaran

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersilahkan terdakwa Putri Candrawathi untuk melakukan pembantaran penahanan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terpapar Covid-19, Majelis Hakim Persilahkan Pihak Putri Candrawathi Ajukan Pembantaran
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersilahkan terdakwa Putri Candrawathi untuk melakukan pembantaran penahanan.

Hal ini berkaitan dengan perawatan terhadap Putri yang positif terkonfirmasi positif Covid-19.

Tawaran ini diberikan jika tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai tim dokter di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung kurang mampu memberikan perawatan.

"Saudara penasihat hukum, kalau seandainya rumah sakit kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran," kata hakim ketua Wahyu sebelum sidang ditutup, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Minta Dirawat Pakai Dokter Pribadi

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis meminta adanya pendampingan dokter pribadi untuk kliennya di Rutan Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Hal itu didasari karena kata Arman, saat ini kondisi kesehatan Putri Candrawathi sedang tidak baik karena terkonfirmasi Covid-19.

"Kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," kata Arman Hanis kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Arman juga turut merespons soal saran dari majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk melakukan pembantaran penahanan Putri Candrawathi.

Namun, Arman menyarankan agar pihaknya bisa memberikan perawatan tersendiri terkait kondisi Putri.

"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," ucap Arman Hanis.

Baca juga: Terkonfirmasi Covid-19, Kuasa Hukum Minta Pendampingan Dokter Pribadi untuk Putri Candrawathi

Kendati demikian, Arman membantah soal kurangnya penanganan para perawat di Rutan Kejaksaan Agung. Dirinya menyebut, kubunya hanya ingin dirawat oleh dokter pribadi.

"Oh bukan, kami tidak menyampaikan seperti itu. Kan kalau ada dokter pribadi yang memang biasanya merawat (ada penanganannya)," tukas Arman.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi harus menjalani sidang virtual pada Selasa (22/11/2022). Hal itu didasari karena Putri Candrawathi dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso untuk kliennya diberi akses komunikasi kepada pihaknya.

"Izin Yang Mulia, kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," kata Arman yang sudah hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Setelah itu, Hakim Wahyu menanyakan kesiapan Putri Candrawathi untuk mengikuti persidangan meski dilakukan secara virtual.

Menjawab pertanyaan hakim, Putri mengaku siap untuk menjalani persidangan.

"Apakah saudara bisa mengikuti persidangan secara daring atau online?" tanya hakim ke Putri Candrawathi.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri Candrawathi dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang

Atas jawaban tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum untuk memberikan Putri Candrawathi akses alat komunikasi.

"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke penasihat hukum saudara, ya. Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan COVID, maka kami akan memberikan akses yang besar ke penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi handphone," kata Hakim Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas