Hari Ini Bareskrim Polri akan Periksa Pejabat BPOM Bidang Pengawasan Obat
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pejabat BPOM itu sejatinya akan diperiksa kemarin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bidang pengawasan obat pada Rabu (23/11/2022) hari ini.
Dia bakal diperiksa terkait kasus obat penyebab gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pejabat BPOM itu sejatinya akan diperiksa pada Selasa (22/11/2022) kemarin.
Namun saksi diminta untuk diperiksa pada hari ini.
"Harusnya hari ini (Selasa) tapi minta waktunya besok hari Rabu," kata Pipit kepada wartawan, Senin (21/11/2022) malam.
Baca juga: Bareskrim Minta Kepala BPOM Kooperatif Saat Diperiksa Terkait Kasus Obat Sirup
Pipit menuturkan bahwa nantinya pejabat BPOM itu diperiksa terkait pengawasan di kasus obat yang membuat ratusan anak meninggal dunia karena mengalami gagal ginjal akut.
"Pejabat yang membidangi misalnya bidang pengawasan ya pasti disitu siapa direktur yang mengawasi kan kita minta penjelasannya gitu," jelas Pipit.
Namun begitu, dia masih belum merinci identitas pejabat BPOM yang bakal diperiksa oleh penyidik.
Dia hanya menyatakan saksi yang bakal dimintai bisa saja lebih dari satu orang.
"Nanti tergantung mereka mau berapa orang, nanti kadang kita panggil satu mereka bawa dua, kan siapa tau bisa menjelaskan, kita kan gak tau juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Pipit menuturkan penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan E menjadi tersangka.
Sebaliknya, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka.
"Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka bareng-bareng dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ungkapnya.
Di sisi lain, Pipit menuturkan bahwa tersangka E kini masih tengah dalam proses pencarian oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebab, pelaku sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.
"Kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya. Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Kita kan mencari ini gak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).
Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.