Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pemukulan di Munas HIPMI Lapor Polisi, Terduga Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun

Adapun ISC yang merupakan terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 170, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Korban Pemukulan di Munas HIPMI Lapor Polisi, Terduga Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun
Tribunnews.com
Ilustrasi pemukulan - Adapun ISC yang merupakan terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 170, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman penjara paling lama 5 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Korban pemukulan saat kericuhan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) XVII, melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Adapun korban yang diketahui seorang pengusaha berinisial MA (40), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

MAA beserta kuasa hukumnya bernama Rezki Wirmandi mendatangi Polresta Solo untuk melaporkan kejadian ini pada Selasa (22/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB. 

Rezki Wirmandi menjelaskan akibat kericuhan di Munas HIPMI, MA mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sesalkan Munas HIPMI di Solo Ricuh, Minta Musyawarah Rapat Tak Pakai Emosi

"Untuk melakukan BAP yang sudah kita lakukan tadi malam laporan terhadap dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh terduga saudara ISC dan kawan-kawannya."

"Pengeroyokan yang terjadi di lokasi Munas ini, kita menyesalkan yang terjadi dan berharap kepolisian khususnya Polres Surakarta bisa mengusung tuntas kejadian tersebut," kata Rezki.

Adapun ISC yang merupakan terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 170, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Berita Rekomendasi

Rezki menjelaskan saat ini belum ada upaya damai antara kedua belah pihak.

"Untuk upaya kekeluargaan belum ada. Karena memang belum ada upaya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Jadi kita masih melakukan upaya laporan pidana untuk saat ini," jelas Rezki.

Baca juga: Munas HIPMI di Solo Sempat Ricuh, Gibran Datangi Lokasi Munas dan Minta Sidang Cepat Diselesaikan

Sebelumnya, Munas HIPMI XVII yang digelar di Hotel Alila Solo, Senin (21/11/2022) sempat diwarnai kericuhan.

Seorang peserta Munas HIPMI sempat memukul dan menendang peserta lain.

Akibatnya, ada peserta yang mengalami luka serius hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi, Solo.

Adapun peserta munas tersebut berinisial MA (40) yang berasal dari Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Adu jotos di Munas Hipmi XVII di Solo
Adu jotos di Munas Hipmi XVII di Solo (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Kesaksian Korban Ricuh Munas HIPMI di Solo, Tiba-tiba Dikeroyok

Adu Jotos Karena Salah Paham

Dari video yang diterima Tribunnews, terlihat dua orang yang mengenakan batik terlibat adu jotos.

Orang-orang di sekitarnya pun tampak berusaha melerai.

Namun yang terjadi justru orang lain ikut dalam kericuhan itu.

Keributan ini terjadi saat munas diskors karena kondisi sedang tidak kondusif akibat banyaknya interupsi.

Ketua Organizing Committe (OC) Munas HIPMI XVII, Muhammad Ali Affandi mengatakan kericuhan ini terjadi di luar sidang pleno Munas.

Dugaan sementara adu jotos ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman antarpeserta Munas. 

Kendati demikian, soal penyebab pasti, Ali mengaku masih melakukan penelusuran.

(Tribunnews.com/Galuh Widya WardaniGarudea Prabawati) (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas