Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Ganti Jaksa yang Agresif Bongkar Kasus Putri Candrawathi

Namun Ketut Sumedana menolak jika tidak tampilnya Jaksa Erna Normawati di sidang Putri Candrawathi dipersepsikan negatif.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Ganti Jaksa yang Agresif Bongkar Kasus Putri Candrawathi
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa menunjukkan barang bukti senjata dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pertimbangan mengganti jaksa yang menangani kasus terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan jika jaksa Erna Normawati Cs kini tidak tampil lagi di sidang Putri Candrawathi.

Namun Ketut Sumedana menolak jika tidak tampilnya Jaksa Erna Normawati di sidang Putri Candrawathi dipersepsikan negatif.

Ketut Sumedana menuturkan Jaksa Erna Normawati memang dipindah karena ditempatkan untuk pekerjaan dan perkara yang jauh lebih penting.

“Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling,” ucap Ketut Sumedana, Kamis (24/11/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Mengapa Jaksa yang Agresif Bongkar Kasus Putri Candrawathi Cs Tiba-tiba Diganti?

Ketut Sumedana dikonfirmasi perihal harapan keluarga Brigadir J agar Jaksa Erna Normawati tampil kembali di sidang Putri Candrawathi.

Menurut Ketut, penunjukkan Tim JPU dilakukan berdasarkan kemampuan dan keahlian bukan tuntutan.

Berita Rekomendasi

“Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi,” jawab Ketut Sumedana.

Otto Hasibuan Sebut Jaksa Agresif Ditarik

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menilai Kejaksaan Agung membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Pasalnya, Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan kenapa Jaksa Erna Normawati dan timnya yang begitu agresif dalam sidang Putri Candrawathi tiba-tiba ditarik alias diganti.

Keterangan itu disampaikan Otto Hasibuan dalam Satu Meja The Forum yang mengangkat tema ‘Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas.TV, Rabu (23/11/2022) malam.

“Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya. Terus terang saja saya nggak tahu background-nya kenapa. Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya,” ucap Otto Hasibuan.

“Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya? Karena katanya nih ya, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini. Jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa, nah hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," ujar Otto menambahkan.

Bagi Otto Hasibuan, jika memang belum ada penjelasan kenapa tim jaksa dalam sidang Putri Candrawathi diganti bisa ditanyakan ke Kejaksaan Agung.

Mengingat kasus pembunuhan berencana dimana istri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa menjadi sorotan dari publik.

“Kalau pergantiannya itu memang karena orangnya sakit atau pindah tugas itu mungkin biasa,” ucap Otto Hasibuan.

“Tapi kalau tiba-tiba timnya dia keluar dari situ tanpa ada sesuatu sebab ya, itu juga boleh menjadi pertanyaan kita, kenapa?” tambah Otto Hasibuan.

Tanggapan Pengacara Brigadir J

Martin Lukas mewakili Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Kejaksaan Agung untuk menghadirkan lagi Jaksa Erna Normawati di sidang Terdakwa Putri Candrawathi.

Pasalnya, keluarga Brigadir J sangat mengapresiasi cara Jaksa Erna Normawati dalam berperkara di sidang Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak dalam Satu Meja The Forum yang mengangkat tema ‘Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas.TV, Rabu (23/11/2022) malam.

“Kita butuh ketegasan dari jaksa penuntut umum, khususnya ya Jaksa yang katanya, informasinya, dikeluarkan ya, kalau memang beneran dikeluarkan ya, Ibu ini, harus dimasukkan kembali karena keluarganya sangat mengapresiasi bagaimana cara berperkara,” ucap Martin Lukas Simanjuntak.

“Karena jaksa tersebut sangat berempati dan mewakili apa isi hati dari keluarga korban pada saat memeriksa saksi dan juga menjalani persidangan.”

Dalam keterangannya, Martin menuturkan keluarga Brigadir J juga memberikan dorongan penuh kepada Jaksa Pununtut Umum untuk menuntut para terdakwa pembunuhan berencana.

“Memberikan dorongan kepada jaksa untuk berani nanti pada saat menuntut, menentukan motifnya dengan motif yang sebenar-benarnya,” ucap Martin Lukas Simanjuntak.

“Yaitu tanpa ada pelecehan seksual, yaitu yang ada hanya disinformasi dari orang-orang ataupun terdakwa sehingga orang-orang tertentu marah dan terjadilah perencanaan dalam kasus meninggalnya almarhum Brigadir Yosua.”

Jaksa yang Dikenal Garang

Di awal persidangan jaksa yang tangani kasus Putri Candrawathi dikenal garang ketika bertanya.

Memang dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, ada seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang bersuara lantang.

Jaksa tersebut bernama Erna Normawati yang membantah eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam sidang ini, Erna Normawati bertindak selaku jaksa bagi terdakwa Putri Candrawathi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Sosoknya, bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.

Lantas, Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik.

Ia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dengan suara yang lantang.

Sekira pukul 09.40 WIB, Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.

Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.

Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut.

Erna meminta majelis hakim agar menerima menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini lantaran dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Sementara, permohonan jaksa berikutnya meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Sehingga, Putri tetap berada dalam tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas