Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Uang Rp2,2 Miliar ke Kas Negara dari Eks Bupati PPU Abdul Gafur Dkk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp2,2 miliar ke kas negara dari tiga terpidana perkara suap kegiatan pengadaan barang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Setor Uang Rp2,2 Miliar ke Kas Negara dari Eks Bupati PPU Abdul Gafur Dkk
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.KPK Setor Uang Rp2,2 Miliar ke Kas Negara dari Eks Bupati PPU Abdul Gafur Dkk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp2,2 miliar ke kas negara dari tiga terpidana perkara suap kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Mereka yakni mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, eks Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

Ali memerinci, Abdul Gafur Mas’ud membayar uang pengganti Rp1,5 miliar dan masih tersisa Rp4,1 miliar; Muliadi membayar uang pengganti Rp111 juta dan masih tersisa Rp410 juta; dan Edi Hasmoro membayar uang pengganti Rp55 juta dan masih tersisa Rp557 juta.

"Uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti Rp60 juta," kata Ali.

Ali memastikan KPK tetap terus melakukan penagihan atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi sebagai upaya untuk memaksimalkan pemulihan aset.

Dalam perkara itu, Abdul Gafur Mas'ud divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta, Muliadi divonis divonis 4 tahun dan 9 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Edi Hasmoro divonis 4 tahun dan 9 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

Dalam perkara itu, Abdul Gafur sebagai Bupati PPU periode 2018-2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp1,85 miliar.

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Penjara

Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman sejumlah Rp250 juta, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp3,1 miliar.

Abdul Gafur mengkondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas