Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulhas: Cinta Almarhum Taufik Kurniawan Kepada PAN Telah Dibawa Sampai Hembusan Napas Terakhir

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Zulhas: Cinta Almarhum Taufik Kurniawan Kepada PAN Telah Dibawa Sampai Hembusan Napas Terakhir
Istimewa
Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. 

Ia merupakan salah satu deklarator PAN Kota Semarang serta PAN Jawa Tengah.

Ia kemudian menjabat Sekretaris DPW PAN Jawa Tengah hingga akhirnya menjadi Sekretaris Jenderal PAN periode 2010-2015.

Taufik Kurniawan terpilih menjadi anggota DPR pertama kalinya pada periode 2004-2009.

Setelah terpilih, ia kemudian duduk menjadi menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR.

Taufik Kurniawan terpilih kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2009-2014, dan menjadi Ketua Komisi V DPR.

Pada tanggal 2 Maret 2010, Taufik ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, menggantikan Marwoto Mitrohardjono yang meninggal dunia.

Taufik Kurniawan terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 setelah meraih 59.945 suara di daerah pemilihan Jawa Tengah VII.

Berita Rekomendasi

Setelah proses pemilihan, Taufik terpilih sebagai Wakil Ketua DPR dari PAN.

Namun, karir moncernya di dunia politik hilang setelah KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap Rp 3,6 miliar terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016.

Ia ditetapkan tersangka pada 30 Oktober 2018, sebagai pengembangan kasus OTT pada 15 Oktober 2016 lalu di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Kemudian Taufik Kurniawan, divonis hukuman enam tahun penjara setelah diputuskan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah pada 15 Juli 2019.

Setelah itu, Taufik Kurniawan mendapat pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 dengan sisa pidana 1 tahun, 7 bulan, dan 6 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas