Ini Perkara Buronan Kasus Korupsi Giki Argadiraksa yang Tertangkap di Tol JORR
Giki Argadiraksa ditangkap atas dugaan kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Tahun 2018-2019.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus korupsi Giki Argadiraksa tertangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada Kamis (24/11/2022) malam.
Dia ditangkap atas dugaan kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Tahun 2018-2019.
Adapun Giki berstatus buron teregistrasi dengan Nomor: DPO/01/X/2022/TIPIDKOR tertanggal 31 Oktober 2022.
Giki merupakan Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan bahwa perkara yang menjerat Giki merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Awalnya, Giki mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 Miliar.
Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Ismail Bolong Buntut Pengakuan Tambang Ilegal yang Menyeret Kabareskrim
Adapun pengajuan kredit proyek pada 2018 itu sebesar Rp35 miliar untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer, pekerjaan coating kabel tahan api, pemasangan bronjong penahan tanah dan Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam.
Kedua, pengajuan kredit proyek kedua tahun 2019 sebesar Rp22 Miliar. Uang puluhan miliar itu untuk pekerjaan project pengadaan dan pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih, dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," kata Cahyono kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Cahyono menuturkan bahwa proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum. Yakni persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK fiktif.
Baca juga: Bareskrim Ancam Terbitkan DPO Jika Bos CV Samudra Chemical Mangkir Lagi Panggilan Pemeriksaan
Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet).
"Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,00," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polri telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan menyita sejumlah aset terkait perkara itu. Total pemulihan aset sebesar Rp5.764.266.105,00.
Cahyono mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka Giki pada 11 Oktober 2022. Namun, dia tidak hadir.
Kemudian, dilakukan pemanggilan kedua pada 26 Oktober 2022.
Tersangka Giki juga mangkir.
Akhirnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO pada 31 Oktober 2022.
Baca juga: Siber Bareskrim: Laporan Polisi Budi Dalton Sudah Diterima, Tapi Belum Sampai ke Penyidik
"Selanjutnya terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2022," tukas Cahyono.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan Bareskrim Polri di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Kamis (24/11/2022) malam.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyebut dalam hal ini buronan bernama Giki Argadiaksa yang ditangkap tepatnya di KM 39.200 B sekitar pukul 19.10 WIB itu terlibat kasus korupsi.
"Membantu penangkapan DPO Bareskrim kasus korupsi atas nama Giki Argadiaksa," kata Sutikno saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Sutikno menerangkan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri soal mobil yang mencurigakan berisikan buronan tersebut.
Setelah itu, Sutikno mengungkapkan pihaknya langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap saat bersama istrinya di dalam mobil.
"Iya kan awalnya kita terima info dari Bareskrim ada mobil yang dicurigakan. Akhirnya bersama-sama anggota saya kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Sutikno menerangkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pihaknya dengan pelaku.
"Iya dikejar terus kita periksa di pinggir jalan dilihat datanya habis itu langsung dibawa ke Bareskrim," ucapnya.
Lebih lanjut, Sutikno menerangkan pihaknya langsung membawa buronan tersebut ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan. Hingga saat ini, belum diketahui Giki Argadiaksa merupakan buronan kasus korupsi terkait apa.