Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Tersangka Eks Dirut Sarimuda, KPK Telusuri Aliran Uang PT SMS ke Sejumlah Pihak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda, Kamis (24/11/2022)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Periksa Tersangka Eks Dirut Sarimuda, KPK Telusuri Aliran Uang PT SMS ke Sejumlah Pihak
Net
Periksa Tersangka Eks Dirut Sarimuda, KPK Telusuri Aliran Uang PT SMS ke Sejumlah Pihak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda, Kamis (24/11/2022).

Sarimuda diketahui adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Lewat Sarimuda, tim penyidik KPK menelusuri aliran uang dari PT SMS ke sejumlah pihak. Termasuk soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sewaktu menjabat Dirut PT SMS.

Materi yang sama juga didalami penyidik KPK dari saksi Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta.

"Keduanya penuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari PT SMS [Sriwijaya Mandiri Sumsel] ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).

"Kemudian didalami juga mengenai Tupoksi dari jabatan selaku Dirut PT SMS," imbuhnya.

KPK diketahui meningkatkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel ke tahap penyidikan. 

Berita Rekomendasi

Seiring peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PT SMS Sarimuda, Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).

Namun, Ali belum mau mengungkap pihak-pihak yang telah dijerat dalam kasus ini. 

Ia juga belum mau mengungkap lebih detail ihwal dugaan rasuah ini.

"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak dibidang transportasi batu bara

Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas