Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Bisa Dipidana ?
Soal Ferdy Sambo simpan uang pribadi di rekening ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Brigadir J, berbuntut panjang hingga bisa dipidana.
Penulis: Theresia Felisiani
Logikanya orang yang meninggal dunia tidak akan bisa melakukan transfer uang.
Oleh karena itu publik dibuat bertanya-tanya terkait siapa yang melakukan pemindahan uang tersebut.
Lalu siapa yang memerintahkan, hingga uang siapa sebenarnya yang ada rekening Brigadir J tersebut.
Bripka Ricky Rizal Buka Suara Soal Tranfer Uang Rp 200 Juta atas Perintah Putri Candrawathi
Dalam sidang sebelumnya, Bripka RR pun membenarkan terkait adanya transfer uang ke rekeningnya senilai Rp 200 juta.
Awalnya, Bripka RR mengatakan dirinya membuka rekening tersebut untuk keperluan rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS (Ferdy Sambo) dan Bu Putri (Candrawathi) sejak Februari 2021."
"Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," kata Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Bripka RR lalu membenarkan adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta tersebut atas perintah Putri.
Sebab menurutnya, rekening atas nama Yosua tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," ujarnya.
"Yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," sambung Bripka RR.
Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku transfer uang tersebut dilakukan melalui handphone (HP) yang ia gunakan.
Kejanggalan dalam Transaksi Rekening Bripka Ricky Rizal: Ada Transfer Rp 30 Juta Saat Sudah Ditahan