Ditjen AHU Gandeng AKPI Beri Pelatihan Dasar Bagi Kurator BHP
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan pelatihan dasar kurator bagi pegawai Balai Harta Peninggalan (BHP) dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU.
Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Plh. Sesditjen AHU) Sri Yuliani dalam sambutannya mengatakan, pelatihan bagi Kurator negara (BHP) ini punya tujuan untuk memberikan pembekalan ilmu dasar dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.
Selain itu, melalui pelatihan ini para Kurator BHP dapat menambah pengetahuan yang dapat dijadikan bekal bagi Fungsional Kurator Keperdataan dalam praktik di lapangan dalam rangka mengurus dan membereskan harta debitor pailit dan debitor PKPU.
"Kurator dan Pengurus, merupakan Key Players dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU. Oleh karena pentingnya peran Kurator dan Pengurus dalam kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" kata Sri saat membuka acara pelatihan di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sri menegaskan Kurator dan Pengurus dituntut memiliki beragam kemampuan, profesionalisme dan menjaga netralitas (independen) dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan PKPU.
"Maka tentu saja supaya memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh Kurator lain (swasta) maka pelatihan ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk diikuti, tidak boleh disia-siakan agar menjadi modal pengetahuan ketika BHP ditunjuk sebagai Kurator maupun Pengurus," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating, mengatakan, pelatihan ini merupakan fase lanjutan dari kegiatan yang pernah dilakukan oleh Ditjen AHU sebelumnya yang mana pelatihan ini menitikberatkan kualitas dan profesionalitas.
"Kami percaya Kurator Negara (BHP) sudah memahami semua materi yang akan disajikan pada kegiatan ini, namun perlu adanya pendalaman dan persamaan persepsi antara Kurator negara (BHP) dan kurator swasta (AKPI) agar lebih profesional menjadi kurator dan pengurus yang berkemampuan tinggi dalam ilmu dan etika," kata Imran.
Baca juga: Rakor Dirjen AHU, Menkumham Yasonna Singgung Soal Penguatan Pengawasan Notaris
Imran mengingatkan profesionalitas dan etika sangat penting untuk menopang para anggota dan kurator nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, ia berharap para peserta bisa belajar dengan sungguh-sungguh. Sebab, kata dia, materi yang akan disajikan akan sangat membantu menambah pengetahuan terkait dengan tugas dan fungsi kurator (BHP).
Imran juga menyampaikan apresiasinya pada Ditjen AHU yang mempercayakan pelatihan ini pada AKPI.
"Ini adalah kepercayaan yang tentu saja kami apresiasi sekali. Dan apa yang kami sampaikan yang terbaik, pengajar juga kita siapkan yang handal dan ada pengayaan materi supaya tidak melulu praktek atau melulu Undang-Undang, misalnya materi terkait legal reasoning. Kita juga punya ahli akuntan kepalititan. Itu kita berikan di pelatihan ini," tukasnya.
Dia berharap, pelatihan ini melahirkan para kurator dan pengurus yang kompeten dengan profesinya serta menjunjung tinggi etika.
Baca juga: Menkumham Yasonna Singgung Soal Penguatan Pengawasan Notaris dalam Rakor Ditjen AHU
"Dengan materi - materi yang disampaikan kami berharap peserta dapat lebih memahami fungsi dan tugas sebagai kurator dengan baik," pungkas Imran.