Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipertemukan Perdana dengan 4 Terdakwa Obstraction of Justice 

Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dipertemukan pertama kali dengan 4 terdakwa Obstraction of Justice di persidangan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipertemukan Perdana dengan 4 Terdakwa Obstraction of Justice 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Para terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). 

Saksi lain:
15. Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
16.  Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
17.  Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Masih Khawatir Kekuasaan dan Relasi Ferdy Sambo Bisa Pengaruhi Persidangan 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Berita Rekomendasi

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas