Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerja Senyap Firli Bahuri Belum Berhenti Usut Kasus Kardus Durian, Mengulas Lagi Respon Cak Imin

KPK belum berhenti penyelidikan kasus kardus durian yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kerja Senyap Firli Bahuri Belum Berhenti Usut Kasus Kardus Durian, Mengulas Lagi Respon Cak Imin
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Satuan Pengamanan KPK menggotong kardus durian berisi uang yang menjadi barang bukti bagi penyidik. Di dalam kardus tersebut berisi uang diduga senilai Rp 1.5 miliar. Uang fee ini diberikan DNW kepada pejabat P2TK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya belum berhenti melakukan penyelidikan kasus kardus durian yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kardus durian merupakan tempat uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2011.

Firli mengungkap hal itu saat menjawab pertanyaan awak media usai menggelar konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ucap Firli Bahuri di kantornya.

Pernyataan Firli dipertegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Dirinya menyatakan lembaga antirasuah belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan perkara dimaksud.

"Kami belum ada penghentian, penyelidikan masih berjalan," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Berita Rekomendasi

Inspektur Jenderal Polisi itu mengaku belum bisa memastikan kapan perkara kardus durian ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal ini lantaran ada dua saksi kunci dalam perkara ini yang sudah meninggal dunia.

"Terkait bisa ditingkatkan atau tidak, beberapa saksi kunci telah meninggal dunia, kalau enggak salah di perkara itu ada dua," ucap Karyoto.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta tim penyidik kembali melakukan gelar perkara atas kasus korupsi kardus durian.

Kasus ini diduga menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang saat itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans).

Baca juga: KPK Sebut Penyelidikan Kasus Kardus Durian Masih Berlanjut

Menurut pimpinan KPK yang belum lama dilantik ini, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya bukti yang cukup terkait pengembangan perkara ini.

"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (22/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas