KPK Periksa Direksi Pertamina Usut Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).
Untuk itu, penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi, Portofolio dam Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) Atep Salyadi Dariah Putra. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/11/2022).
Belum diketahui, apa yang akan digali tim penyidik saat memeriksa Atep.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina.
Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka.
Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri.
Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina: Mulai 8 Juni - 8 Desember 2022
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.