Momen Ridwan Soplanit Ajukan Pertanyaan ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan dalam Masalah Ini?
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini, Ridwan sempat meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk bertanya kepada mantan Kadiv Propram Polri.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa pun mempersilahkan Ridwan untuk menyampaikan pertanyaannya.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan di persidangan sambil melihat Ferdy Sambo.
Dalam tayangan video di Kompas TV, Ridwan tampak duduk di kursi saksi dan menghadap ke arah Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan pertanyaan saksi.
Lantas, Ferdy Sambo mengangguk setelah mendengarkan pertanyaan saksi Ridwan.
Baca juga: Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Ditembak karena Lecehkan Putri Candrawathi
Tak lama kemudian, Majelis Hakim merespons ucapan Ridwan.
Majelis Hakim menyebut, pertanyaan Ridwan akan dijawab dalam kesempatan selanjutnya.
Sebelumnya, momen pertanyaan Ridwan Soplait ke Ferdy Sambo disampaikan setelah ia menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait sanksi yang diterimanya.
"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Saya di penempatan khusus 30 hari," jawab Ridwan.
"Kemudian, saudara disidang kode etik?" tanya Ketua Mejelis Hakim.
"Betul yang mulia," jawab Ridwan lagi.
"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya Wahyu Iman Santoso.
"Demosi yang mulia," kata Ridwan.
"Demosi selama?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"8 tahun yang mulia," ucap Ridwan.
Hakim Wahyu lantas menanyakan soal kesalahan Ridwan Soplanit dalam Brigadir J.
Hingga, saksi harus menerima sanksi demosi atau pemberhentian kenaikan pangkat di Polri.
"Atas kesalahan apa?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Kurang profesional yang mulia," jawab Ridwan.
"Di mana letak tidak profesional saudara?" tanya Hakim Wahyu lagi.
"Mulai dari oleh TKP yang mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," jawab Ridwan.
"Kemudian terkait masalah LP," lanjutnya.
"Artinya dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan olah TKP pertama," ungkap Hakim Wahyu.
Saat ini, Ridwan menyebut, dirinya ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain itu, Ridwan mengaku tak bisa melanjutkan sekolah dinasnya untuk melanjutkan ke pangkat yang lebih tinggi.
"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karier saudara? Akibat peristiwa ini?"
"Betul yang mulia," jawab Ridwan.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim memberikan keterangan ke saksi lain.
Namun, Ridwan menyela, ia meminta kesempatan untuk berbicara kepada Ferdy Sambo.
"Mungkin sebelum saya beralih ke yang lain. Mungkin saya diberikan keempatan buat senior saya, Pak Sambo.
Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ucap Ridwan.
Lantas, Hakim Wahyu merespons pernyataan saksi Ridwan.
"Baik ada lagi? Oke, nanti akan dijawab," ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Bilang ke Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel: Coba Kalau Ini Terjadi Kepada Keluargamu
Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, Selasa (29/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel ini akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Majelis Hakim membacakan sembilan saksi yang hadir tersebut dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sembilan saksi tersebut berasal dari anggota polisi dan sipil, termasuk eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizky Sandi Saputra, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi