Penyidik Polres Jaksel Bisa Ungkap Kasus Tewasnya Yoshua Hanya dalam 2 Jam jika Saksi Bicara Jujur
kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sejatinya bisa terungkap dalam waktu hanya dua jam, jika tak ada intervensi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual menyebut, kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sejatinya bisa terungkap dalam waktu hanya dua jam, jika tak ada intervensi.
Hal itu terungkap saat Rifaizal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Mulanya, Rifaizal menjelaskan soal keterangan Richard Eliezer soal kejadian yang terjadi pada 8 Juli 2022. Kata dia, Eliezer memang melakukan tembakan.
"Pada saat dini hari tanggal 9 disampaikan Richard ada dua, bahwa dia menuruni anak tangga sebanyak 3 sampai 4 kali baru melakukan penembakan itu (keterangan) yang pertama," kata Rifaizal dalam persidangan.
Hanya saja keterangan dari Eliezer itu berubah pada tanggal 9 Juli 2022 di mana saat itu, Eliezer diperiksa di Biro Paminal sekaligus melakukan peragaan peristiwa.
"Kemudian pada saat di tanggal 9 dini hari, keterangan dari Richard itu berubah. Perubahannya adalah, pada saat Almarhum sudah jatuh, baru dia menembakkan satu kali," kata dia.
Dari situ, Rifaizal sempat menanyakan kepada Eliezer soal apa yang terjadi sebenarnya karena keterangan dari Eliezer.
Oleh karenanya, saat itu Rifaizal mengaku sempat dituduh menjadi orang yang turut terlibat dalam skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo.
"Jadi, kenapa saya menyampaikan seperti ini, karena memang saya dituduh ikut berskenario. Makanya, saya dianggap berskenario. Padahal, pada saat itu, dan saat ini sudah terbuka, dan sudah terbukti, bahwa saya balik bertanya kepada Richard, karena ada juga pernyataan yang berbeda, pada saat saya interogasi di TKP, dan saya menginterogasi yang bersangkutan, pada saat mereka melaksanakan peragaan di Paminal," tuturnya.
Atas pernyataan itu, jaksa lantas menanyakan soal kamera CCTV yang ada di rumah Ferdy Sambo. Jaksa menyebut kenapa Rifaizal Samual tidak membawa salah satu alat bukti penting itu.
Kepada jaksa, Rifaizal mengaku tidak fokus pada hal apapun termasuk soal CCTV, yang menjadi fokus pihaknya saat itu yakni soal meminta keterangan dari para saksi termasuk Eliezer.
Baca juga: Sidang Richard Eliezer dkk Hari Ini, 17 Saksi akan Dihadirkan, Agus Nurpatria hingga Chuck Putranto
Hanya saja kata Rifaizal, kalau semisal para saksi dan terdakwa mau jujur soal perkara ini, maka penyidik hanya butuh waktu cepat untuk mengungkapnya.
"Pada saat itu belum karena fokus kami pada saksi, kalau saja saksi pada saat itu berada di kekuasaan kami, dua jam (kasus ini) terungkap Bu," ucap Rifaizal kepada jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.