Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumatera Barat, Naik 9,15 Persen

Berikut 34 provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP tahun 2023, kenaikan tertinggi di Sumatera Barat yakni naik 9,15 persen.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumatera Barat, Naik 9,15 Persen
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Berikut 34 provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP tahun 2023, kenaikan tertinggi di Sumatera Barat yakni naik 9,15 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak provinsi mana saja yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 dalam artikel ini.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Mininum Tahun 2023, gubernur harus menetapkan UMP 2023 paling lambat pada Senin, (28/12/2022) kemarin.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2022.

Diketahui, sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2023.

Kenaikan UMP tertinggi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yakni naik hingga mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476.

Sementara kenaikan paling rendah yakni UMP Maluku Utara, hanya naik sebesar 4 persen menjadi Rp2.976.720.

Baca juga: Pengusaha Yakin Gugatan Terhadap Aturan UMP 2023 Tidak Mungkin Kalah

Adapun provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2023 adalah DKI Jakarta yang naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp4.901.798.

Berita Rekomendasi

Provinsi dengan UMP paling rendah di tahun 2023 adalah Jawa Tengah yakni senilai Rp1.958.169.

Selengkapnya, berikut ini rincian 34 provinsi yang sudah mengumumkan UMP tahun 2023:

Baca juga: Daftar UMP 2023 Tertinggi di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp 4,9 Juta

34 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023

1. Aceh: Rp3.413.666,00 (naik 7,81 persen)

2. Sumatera Utara: Rp2.710.493,93 (naik 7,45 persen)

3. Sumatera Barat: Rp2.742.476,00 (naik 9,15 persen)

4. Riau: Rp3.191.662,53 (naik 8,61 persen)

5. Jambi: Rp2.943.033,08 (naik 9,04 persen)

6. Sumatera Selatan: Rp3.404.177,24 (naik 8,26 persen)

7. Bengkulu: Rp2.418.280,00 (naik 8,05 persen)

8. Lampung: Rp2.633.284,59 (naik 7,90 persen)

9. Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 (naik 7,15 persen)

10. Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 (naik 7,51 persen)

11. DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 (naik 5,60 persen)

12. Jawa Barat: Rp1.986.670,17 (naik 7,88 persen)

13. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 (naik 8,01 persen)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp1.981.782,39 (naik 7,65 persen)

15. Jawa Timur: Rp2.040.244,30 (naik 7,86 persen)

16. Banten: Rp2.661.280,11 (naik 6,40 persen)

17. Bali: Rp2.713.672,28 (naik 7,81persen)

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407,00 (naik 7,44 persen)

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994,00 (naik 7,54 persen)

20. Kalimantan Barat: Rp2.608.601,75 (naik 7,16 persen)

21. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013,00 (naik 8,85 persen)

22. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977,65 (naik 8,38 persen)

23. Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 (naik 6,20 persen)

24. Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 (naik 7,79 persen)

25. Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 (naik 5,26 persen)

26. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 (naik 8,73 persen)

27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 (naik 6,93 persen)

28. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984,54 (naik 7,10 persen)

29. Gorontalo: Rp2.989.350,00 (naik 6,74 persen)

30. Sulawesi Barat: Rp2.871.794,82 (naik 7,20 persen)

31. Maluku: Rp2.812.827,66 (naik 7,39 persen)

32. Maluku Utara: Rp2.976.720,00 (naik 4,00 persen)

33. Papua: Rp3.864.696,00 (naik 8,50 persen)

34. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik Rp82 ribu)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Larasati Dyah Utami) (TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas