Seorang Perempuan Tiba-tiba Terobos Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo yang sedang berbincang dengan pengacaranya terkejut lantaran dihampiri seorang wanita berhijab.
Editor: Hasanudin Aco
Sang wanita berhijab pun terus mengikuti Ferdy Sambo hingga keluar ruang sidang.
Hingga kini, sosok wanita berhijab tersebut belum diketahui.
Diduga wanita tersebut adalah simpatisan Ferdy Sambo lantaran sampai membuat dan memakai baju bergambar sang terdakwa pembunuhan.
Jalannya Persidangan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang bersama sang istri Putri Candrawathi.
Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua itu dilakukan karena Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Gara-gara hal tersebut, Ferdy Sambo marah hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Rencana tersebut tertuntaskan, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam dipidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.