Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Perempuan Tiba-tiba Terobos Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo yang sedang berbincang dengan pengacaranya terkejut lantaran dihampiri seorang wanita berhijab.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Perempuan Tiba-tiba Terobos Sidang Ferdy Sambo
Via Tribun Bogor
Seorang wanita nekat menerobos area kursi terdakwa demi bertemu dan berbincang dengan Ferdy Sambo. Mendadak didatangi seorang wanita cantik, Ferdy Sambo gelagapan hingga akhirnya menghindar (Youtube channel metrotvnews) 

Sang wanita berhijab pun terus mengikuti Ferdy Sambo hingga keluar ruang sidang.

Hingga kini, sosok wanita berhijab tersebut belum diketahui.

Diduga wanita tersebut adalah simpatisan Ferdy Sambo lantaran sampai membuat dan memakai baju bergambar sang terdakwa pembunuhan.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jalannya Persidangan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang bersama sang istri Putri Candrawathi.

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Peristiwa pembunuhan Yosua itu dilakukan karena Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Gara-gara hal tersebut, Ferdy Sambo marah hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Rencana tersebut tertuntaskan, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam dipidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas