Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Sebut Ferdy Sambo Sering Pulang Malam dan Dijemput Rekannya, Bukan Ajudan

Bharada E mengatakan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kerap pulang ke rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bharada E Sebut Ferdy Sambo Sering Pulang Malam dan Dijemput Rekannya, Bukan Ajudan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kerap pulang ke rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Ferdy Sambo juga pernah tiba di rumah saat subuh.

"Biasanya (Ferdy Sambo pulang) pukul 21.00 WIB ke atas, pernah juga subuh," kata Bharada E saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Bharada E bersaksi untuk dua terdakwa lainnnya yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang ini beragendakan konfrontir yang artinya ketiga terdakwa itu bakal memberikan kesaksian silang terkait kasus pembangunan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Lihat Perempuan Keluar dari Rumah Ferdy Sambo Sambil Menangis

Menurut Bharada E, Ferdy Sambo biasanya dijemput sama rekannya ketika pulang malam.

Berita Rekomendasi

Sementara para ajudan, kata dia, diminta Ferdy Sambo agar tunggu di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, beliau dijemput sama rekan dan kami disuruh tunggu di kantor," ujar dia.

Adapun rekan Sambo yang dimaksud Bharada E adalah dari kalangan polisi dan bukan polisi.

"Baik rekan polisi atau rekan lain?" tanya Hakim Wahyu.

"Siap, Yang Mulia," ungkapnya.

Dikonfrontir

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Rabu (30/11/2022).

Adapun dalam sidang tersebut para terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan bersaksi satu sama lain.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang digelar untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan saksi yang akan dimintai keterangan yakni Richard Eliezer.

"Sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," tukas Djuyamto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas