Bisik-Bisik Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi: Iya, Nanti Pakai Sarung Tangan
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sempat berbisik-bisik dengan isterinya, Putri Candrawathi
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo sempat berbisik-bisik dengan isterinya, Putri Candrawathi di Rumah Saguling.
Bising-bisik itu pun disaksikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada hari kejadian pembunuhan, yaitu Jumat (8/7/2022).
Dia melihat keduanya saling berbisik, sebab memang sedang dipanggil oleh Ferdy Sambo yang kala itu merupakan atasannya. Dia dipanggil oleh Ferdy Sambo ke ruang keluarga di lantai dua Rumah Saguling.
Pada saat itu, Putri Candrawathi juga mendampingi Sambo. Saat itu, Putri duduk di sebelah suaminya.
Kemudian Richard bercerita bahwa pada saat itu Putri dan Sambo sempat berbincang berdua dengan volume rendah.
Namun, dia ada mendengar bahwa Putri berbicara mengenai CCTV dan sarung tangan.
"Tidak jelas, Yang Mulia. Tapi saya ada dengar CCTV dan sarung tangan," kata Richard di dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022).
Saat itu pula Sambo disebut sempat berbisik kepada Putri soal sarung tangan.
"Sampai bapak sempat kaya bisik juga ke ibu. Tapi saya tidak bisa mendengar secara jelas. Tapi kayak 'iya, nanti pakai sarung tangan'."
Richard pun sempat tidak mengerti maksud perbincangan keduanya yang berbisik-bisik seperti itu.
Namun kemudian Ferdy Sambo memerintahkan agar dia bersedia menjadi bagian dari skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Cerita Detail Bharada E Soal Detik-detik Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Saat itu Sambo menyampaikan bahwa kematian Brigadir J akan direkayasa menjadi tembak-menembak.
"Nanti di 46 (sebutan untuk rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga), ibu teriak. Kemudian kau ke atas, lalu terjadi tembak-menembak di situ," ujar Richard mengingat kembali ucapan Sambo.
Kenyataanya, dalam pembunuhan itu Richard diketahui berperan sebagai eksekutor. Kala itu dirinya mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Setelah menembak sebanyak tiga sampai empat kali, Brigadir J masih mengeluarkan suara rintihan.
"Masih mengeluarkan suara. Seperti erangan kesakitan," kata Richard.
"Aaaaargh," ujarnya menirukan rintihan Brigadir J.
Kemudian Richard mengungkapkan, suara Brigadir Yoshua sudah tidak terdengar lagi saat Ferdy Sambo menembak.
Kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Putri Candrawathi Suruh Ajudan Bersihkan Barang Brigadir J Untuk Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak juga wawancara eksklusif dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada video di bawah ini: