FORDEBI: Tidak Tepat Pengawasan Koperasi Dilakukan Oleh OJK
Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menyikapi Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK)
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan mengatur tentang koperasi simpan pinjam (KSP).
Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menyikapi Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dan menyampaikan pendapat tidak tepat pengaturan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Koperasi secara esensi kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan-perusahaan bisnis yang ada. Adapun transaksi keuangan maupun kegiatan ekonomi lainnya timbul akibat adanya kumpulan orang," jelas Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional FORDEBI, Dr. Aji Dedi Mulawarman, Rabu (30/11/2022).
Aji Dedei Mulawarman mengutip buku Bapak Koperasi, Proklamator kita Moh. Hatta dalam bukunya “Bung Hatta Menjawab” menyatakan “... Koperasi punya disiplin dan dinamik sendiri. Sandarannya adalah orang, bukan uang! Koperasi adalah merupakan kumpulan dari pada manusia, sedangkan uang faktor kedua. Sedang PT adalah merupakan kumpulan modal.”
Sebelumnya, telah ramai penolakan RUU PPSK berkaitan dengan pengaturan KSP di RUU PPSK. Penolakan oleh pelaku gerakan Koperasi di Indonesia.
Salah satu alasan penolakannya adalah peraturan tersebut akan memindahkan perijinan, pengawasan dan pembinaan KSP dari kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai wadah dosen yang menggeluti keilmuan tentang Ekonomi Islam, maka Fordebi berpendapat bahwa koperasi yang didalamnya termasuk Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam, merupakan usaha ekonomi kerakyatan yang berbasis tolong menolong antar anggota sebagaimana Islam mengajarkan tentang konsep taawun yang memiliki pengertian kerjasama.
Pada terminologi agama taawun adalah suatu pekerjaan maupun perbuatan tolong-menolong antar sesama manusia yang didasari pada hati nurani dan semata-mata mencari ridha Allah. Adapun dalam terminologi bisnis atau ekonomi, taawun juga meliputi konsep kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan ruh dari Koperasi.
"Ekonomi Islam mengajarkan bagaimana setiap usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia semata tetapi juga keuntungan ukhrawi, yang disebut sebagai konsep falah. Dalam hal tersebut Koperasi yang memegang prinsip dari, oleh dan untuk anggota dapat mengimplementasikan konsep falah dengan mengembangkan benefit dari kegiatannya," ujar Ketua Umum FORDEBI.
Baca juga: Koperasi dari Berbagai Daerah Kirim Papan Bunga Tolak RUU PPSK
Koperasi Sebuah Kekuatan
FORDEBI juga memberikan argumen bahwa koperasi merupakan sebuah kekuatan tersendiri bagi pembangunan.
"Koperasi mempunyai ciri-ciri tersendiri yaitu untuk melayani kepentingan ekonomi anggota. Hal demikian di atas akan berbeda dan akan berubah jika Koperasi kemudian dipaksakan dalam pengawasan OJK," tegas Dr. Aji Dedi Mulawarman.
"Pengawasan oleh OJK akan mengubah secara garis besar tentang filosofi, jatidiri, prinsip, landasan operasional, laporan keuangan, bahkan struktur, laporan, parameter dan indikatornya. OJK akan melakukan model pengawasan standar dalam lembaga keuangan yang mengacu pada rasio-rasio keuangan, sanksi, denda dan pidana."
Fordebi berpendapat bahwa pengawasan terhadap KSP dan USP tidak tepat dilakukan oleh OJK, tetapi tetap berada di Kementerian Koperasi dan UKM yang telah lama memahami filosofi dan jatidiri Koperasi.
Kelemahan Kemenkop saat ini dapat diatasi dengan peningkatan anggaran maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM sehingga mampu memberikan dukungan pengawasan terhadap koperasi di Indonesia yang jumlahnya memang tidak sedikit di seluruh Indonesia.
Baca juga: F-PAN Janji Perjuangkan Aspirasi Forkopi Soal Pasal-pasal RUU PPSK yang Berpotensi Membunuh Koperasi
Untuk jangka panjang gagasan pembentukan Komisi Pengawasan KSP/USP perlu dipertimbangkan juga. Komisi Pengawas Koperasi atau Komisi Pengawas Koperasi terdiri dari unsur:
a. Pemerintah / Pemerintah Daerah
b. Dewan Koperasi dan/atau Asosiasi KSP yang sah.
c. Akademisi dan/atau Praktisi bidang Perkoperasian.
Lembaga Pengawas Koperasi atau Komisi Pengawas Koperasi ini ada di tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota, dimana ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Komisi Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.