KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Temui Saksi yang Diperiksa Penyidik
KPK menengarai tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menemui para saksi yang diperiksa tim penyidik terkait kasus yang menjerat Lukas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menemui para saksi yang diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah terkait kasus ini yang menjerat Lukas.
Dugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Stefanus Roy Rening, satu di antara tim pengacara Lukas Enembe.
Stefanus Roy Rening diperiksa tim penyidik pada Senin (28/11/2022) di Gedung Merah Putih KPK.
"S. Roy Rening (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/11/2022).
Srefanus Roy Rening sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Kehadirannya itu merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Kamis, 17 dan 24 November 2022.
Saat itu Stefanus Roy Rening sedianya diperiksa bersamaan dengan pengacara Lukas Enembe lainnya, Aloysius Renwarin.
Namun keduanya mangkir dan meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura.
Ali mengamini adanya permohonan dari para saksi untuk diperiksa di Jayapura, Papua.
Namun Ali menyebut tim penyidik KPK menolak permohonan tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin di Jakarta.
"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.
Atas dugaan pengetahuan Aloysius itu maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius.
"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.