Pengakuan Bharada E Bohongi Kapolri soal Kematian Brigadir J: Diperintah Ferdy Sambo, Akhirnya Jujur
Inilah pengakuan Bharada E yang sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penembakan Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni 'Kamu nembak enggak, Mbo?'," kata Ferdy Sambo dalam surat dakwaan tersebut.
Baca juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo Tertawa Usai Eksekusi Brigadir J Karena Salah Pakai Senjata
Lalu, pertanyaan Kapolri itu langsung dibantah Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo menjawab 'Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," bunyi surat dakwaan tersebut.
Bharada E Tidak Berani Membangkang
Saat bersaksi di persidangan pada Rabu (30/11/2022), Bharada E mengungkapkan dirinya takut membangkang perintah Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku takut terhadap Ferdy Sambo karena perbedaan pangkat.
Menurutnya, Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dan saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ini jenderal bintang dua, yang mulia. Dan menjabat sebagai Kadiv Propam, yang mulia," ungkapnya.
"Posisi saya saat itu sampai saat ini saya berada di pangkat terendah, Tamtama."
"Dari kepangkatan itu saja bisa lihat tentang kepangkatan itu antara nyali dan peduli," beber Bharada E.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo yang Tarik Leher Birgadir J Sebelum Dieksekusi
Sebagai penggambaran kepangkatan itu, Bharada E tidak berani untuk membangkang perintah Ferdy Sambo.
"Jangankan jenderal yang mulia. Sesama Bharada saja. Sesama Tamtama saja, walaupun dia cuma beda satu pangkat dengan saya. Apa yang dia suruh saya jungkir. Saya jungkir yang mulia."
"Saya tidak berani membangkangnya (atasan)," terang Bharada E.
Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Irfan Kamil)