Pengakuan Bharada E Bohongi Kapolri soal Kematian Brigadir J: Diperintah Ferdy Sambo, Akhirnya Jujur
Inilah pengakuan Bharada E yang sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penembakan Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengakuan Bharada E ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E mengaku sempat dipanggil oleh Kapolri untuk menceritakan terkait penembakan Brigadir J tersebut.
Hal ini diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi atas terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
"Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
"Pernah bapak," jawab Bharada E.
Selengkapnya, berikut pengakuan Bharada E yang sempat bohong kepada Kapolri:
Bharada E Bohong setelah Diperintah Ferdy Sambo
Saat berada di depan ruangan Kapolri, Bharada E sempat bertemu Ferdy Sambo.
Bharada E lalu diminta Ferdy Sambo untuk tetap pada skenario yang dibuat saat bercerita kepada Kapolri.
"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada Pak FS di depan, sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan."
"Dia memeluk saya, dia ngomong, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu'."
"Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," ucap Bharada E.
"Apakah skenario itu juga disampaikan ke Kapolri?" tanya JPU.
"Siap," jawab Bharada E.
Baca juga: Bharada E: Ada Sosok Wanita Lain Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Kendarai Pajero Hitam
Bharada E Akhirnya Bicara Terbuka ke Kapolri
Dikutip dari Kompas.com, Bharada E mengaku telah menyampaikan peristiwa yang sebenarnya ketika dipanggil kedua kalinya oleh Listyo Sigit Prabowo.
Kepada Kapolri, Bharada E menceritakan seluruh peristiwa yang terjadi termasuk skenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo.
"Pertemuan kedua (dengan Kapolri) sudah terbuka," ungkap Bharada E, Rabu.
Baca juga: Ungkap Fakta Sebenarnya, Bharada E Mengaku Dihantui Mimpi Buruk 3 Pekan Usai Eksekusi Brigadir J
Temui Kapolri Bersama Ferdy Sambo
Saat menemui Kapolri, Bharada E berujar, turut hadir Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Saat saya dipanggil Kapolri itu, yang pertama kali dipanggil Kapolri, di situ ada Pak FS (Ferdy Sambo) di depan, jadi FS masuk ke ruangan, saya tidak terlalu jauh," ungkap dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui sempat dipanggil Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 malam.
Hal ini terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka Obstruction of Justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat pada Kamis (13/10/2022).
Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo menceritakan pertemuannya dengan Kapolri kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan Harun di Kantor Propam Polri.
Saat itu, Ferdy Sambo ditanya Kapolri apakah turut terlibat menembak Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo pun menjelaskan kronologi sesuai dengan skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan."
"Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni 'Kamu nembak enggak, Mbo?'," kata Ferdy Sambo dalam surat dakwaan tersebut.
Baca juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo Tertawa Usai Eksekusi Brigadir J Karena Salah Pakai Senjata
Lalu, pertanyaan Kapolri itu langsung dibantah Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo menjawab 'Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," bunyi surat dakwaan tersebut.
Bharada E Tidak Berani Membangkang
Saat bersaksi di persidangan pada Rabu (30/11/2022), Bharada E mengungkapkan dirinya takut membangkang perintah Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku takut terhadap Ferdy Sambo karena perbedaan pangkat.
Menurutnya, Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dan saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ini jenderal bintang dua, yang mulia. Dan menjabat sebagai Kadiv Propam, yang mulia," ungkapnya.
"Posisi saya saat itu sampai saat ini saya berada di pangkat terendah, Tamtama."
"Dari kepangkatan itu saja bisa lihat tentang kepangkatan itu antara nyali dan peduli," beber Bharada E.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo yang Tarik Leher Birgadir J Sebelum Dieksekusi
Sebagai penggambaran kepangkatan itu, Bharada E tidak berani untuk membangkang perintah Ferdy Sambo.
"Jangankan jenderal yang mulia. Sesama Bharada saja. Sesama Tamtama saja, walaupun dia cuma beda satu pangkat dengan saya. Apa yang dia suruh saya jungkir. Saya jungkir yang mulia."
"Saya tidak berani membangkangnya (atasan)," terang Bharada E.
Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Irfan Kamil)