Profil Ismail Bolong, Ucap Kabareskrim Terlibat Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Kini Terancam Tersangka
Pernyataan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal di Kaltim, ditindaklanjuti Polri. Kini bekas anggota polisi itu terancam jadi tersangka.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), ditindaklanjuti Polri.
Berawal dari pengakuannya yang viral pernah menyetor uang tambang ilegal pada perwira tinggi Polri, Ismail Bolong kini terancam menjadi tersangka.
Lantas, seperti apakah sosok Ismail Bolong?
Dalam video pengakuannya, Ismail Bolong mengatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara ilegal.
Namun, ada informasi lain yang menyebut Ismail Bolong berprofesi sebagai pengusaha tambang.
Pada 12 Februari 2022 lalu, ia dilantik sebagai Ketua Dewan DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir TribunKaltim.co.
Diketahui, Ismail Bolong adalah mantan anggota polisi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan Ismail Bolong sebelumnya adalah anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
Tetapi, Yusuf mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Ismail Bolong telah resmi mengundurkan diri atau belum.
“Setahu saya dia sudah mengundurkan diri, tapi step-nya sudah keluar atau belum masih kami kroscek,” ungkapnya, Sabtu (5/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli, mengungkapkan Ismail Bolong pernah bertugas di Polresta Samarinda.
Jabatan terakhir yang diemban Ismail Bolong adalah Aiptu.
Menurut Ary, Ismail Bolong mengundurkan diri karena ada urusan keluarga.
“Pangkatnya terakhir itu Aiptu. Katanya karena urusan keluarga."
"Tapi kami pastikan dia sudah keluar dari Polri,” katanya.
Baca juga: POPULER Regional: Viral Pengakuan Ismail Bolong | Viral Perempuan Tinggal di Gua Makam
Pernyataan Ismail Bolong sebut nama Kabareskrim
Berikut ini pengakuan Ismail Bolong yang viral terkait aktivitas tambang baru bara di Kalimantan Timur:
Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.
Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya.
Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau.
Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau.
Saya mengenal saudara dan Tampoli yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tampolin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal.
Permintaan Maaf Ismail Bolong
Terkait video dirinya yang viral, Ismail Bolong meminta maaf pada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Seperti diketahui, dalam video itu Ismail Bolong sempat menyebut nama Agus sebagai sosok perwira Polri yang ia beri setoran hasil tambang ilegal.
Ismail Bolong mengaku, saat pembuatan video itu, dirinya diintimdasi oleh mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan.
"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim."
"Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," katanya kepada TribunKaltim.co, Sabtu (5/11/2022).
Lebih lanjut, Ismail Bolong itu direkam di sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dirinya saat itu dikawal oleh enam anggota polisi dari Mabes Polri.
"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal enam anggota dari Mabes," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan Terbaru Ismail Bolong soal Video Setor Uang Tambang Miliaran Rupiah ke Petinggi Polri
Ia mengaku berada dalam kondisi tertekan saat memberi pernyataan.
Bahkan, Ismail Bolong menyebut skenario pernyataan yang ia sampaikan dibuat oleh seorang Bintara.
Jika ia tak membaca pernyataan itu, kata Ismail Bolong, akan dibawa ke Propam Polri untuk diperiksa.
"Saya sampai tiga kali ditelepon Jendral Hendra, dan diancam akan dibawa ke Propam Mabes kalau tidak baca itu testimoni," tuturnya.
Ismail Bolong mengaku kaget video tersebut viral.
Lantaran, video itu sudah direkam pada Februari 2022 lalu.
"Padahal itu direkam Februari (2022) sebelum saya ajukan pensiun dini," tandasnya.
Bareskrim Polri bakal gelar perkara tentukan nasib Ismail Bolong
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa gelar perkara bakal dilakukan seusai penyidik memeriksa istri dan anak Ismail Bolong pada hari ini.
"Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara," kata Pipit kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Pipit menuturkan bahwa penyidik nantinya akan menetapkan Ismail Bolong menjadi tersangka seusai gelar perkara.
Apalagi, Ismail Bolong juga belum kunjung memenuhi pemeriksaan di kasus tersebut.
"Langsung kalau enggak segera ini kita tetapkan tersangka langsung. Tapi tunggu dulu, enggak usah kepo dulu. Ini kalian langsung buka-buka, ini belum tuntas, kalian sudah ramai terus, ya orang (Ismail Bolong) enggak datang-datang ini. Sabar ya," tukasnya. (Tribunnews/Igman)