Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puslabfor Polri Ungkap Ada Upaya Matikan Paksa CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Total Hingga 26 Kali

Pusabfor Polri ungkap ada upaya mematikan secara paksa CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Puslabfor Polri Ungkap Ada Upaya Matikan Paksa CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Total Hingga 26 Kali
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.Pusabfor Polri ungkap ada upaya mematikan secara paksa CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Efeknya pengaruh tersebut bisa berpengaruh kepada sistem penyimpanan yang ada di DVR tersebut," ucapnya.

"Bisa hilang?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel

"Bisa, Yang Mulia, atau tidak terdeteksi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hard disk yang mana merekam kegiatan. Ketika berputar ketika kita matikan secara tidak normal mati paksa maka akan terkunci, namun ada beberapa kali dua kali sampai tiga kali maka akan timbul dari beberapa kasus hard disk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardik tersebut akan rusak di dalamnya," jelas Hery.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas