Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ditegur Hakim soal BAP yang Sebut Hendra Kurniawan Bersalah: Hanya Dibaca, Tidak di Croscheck

Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat jadi saksi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ditegur Hakim soal BAP yang Sebut Hendra Kurniawan Bersalah: Hanya Dibaca, Tidak di Croscheck
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/11/2022). Saksi Ditegur Hakim soal BAP yang Sebut Hendra Kurniawan Bersalah: Hanya Dibaca, Tidak di Croscheck 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjadi saksi, Kamis (1/12/2022).

Radite yang saat itu menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria itu disebut tidak teliti dalam melakukan pekerjaan dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini berawal saat tim kuasa hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat yang bertanya soal kesimpulan Radite terkait perbuatan kedua terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Perkadiv.

"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry.

"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.

Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. 

Namun, Henry membantah ucapan Radite dan menampilkan dokumen yang dimaksud bahwa tindakan kedua kliennya itu sudah ada suratnya yang diketahui hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry.

"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.

"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" ungkap Henry.

Dalam perdebatan itu, Hakim Ketua, Ahmad Suhel lantas memotong dan mengkonfirmasi soal keberadaan surat perintah (sprin) yang ingin ditunjukan tim kuasa hukum terdakwa.

"Pernah diperlihatkan?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Tidak," ungkap Radite.

Baca juga: Inilah Daftar Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hari Ini

"Kalau dilihatkan, pendapat (kesalahan prosedur) saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.

"Berbeda," jawab Radite.

Mendengar jawaban itu, Hakim lantas mencecar soal kinerja dari Radite yang ternyata, persoalan dokumen yang bisa luput dari tugasnya selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.

"Kami diberikan penjelasan," jawab Radite.

"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim lagi.

"Tidak (tidak menelisik penjelasan penyidik)" ucap Radite.

Karena hal itu, Radite dianggap bekerja secara pasif dan tidak memeriksa kembali hingga membuat kesimpulan sendiri.

"Ini persoalannya, karena pemeriksaan disini disuruh baca, tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan enggak tahu, jadi tolong kapasitas seperti biasa saja, tugasnya apa, itu yang ditanyakan," tegas hakim.

"Paling tidak saudara mendengar informasi kroscek kemudian analisa berkaitan dengan tugas saudara ya. dan itu pun tidak boleh berpendapat, ada aturan-aturannya. Makanya kalau tadi disimpulkan pertanyaannya, dikatakan saudara anda melanggar," sambung hakim.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas