Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rudapaksa oleh Perwira Paspampres, Komnas Perempuan Ingatkan Agar Dijerat Undang-Undang TPKS

Berdasarkan UU TPKS, Komnas Perempuan mendorong agar TNI memastikan korban memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kasus Rudapaksa oleh Perwira Paspampres, Komnas Perempuan Ingatkan Agar Dijerat Undang-Undang TPKS
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Ketua Komnas Perempun, Andy Yentriyani mengingatkan agar proses persidangan nantinya juga mengikuti tata acara hukum pidana yang telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menyinggung perihal payung hukum yang digunakan dalam kasus rudapaksa atau pemerkosaan oleh perwira Paspampres terhadap seorang perempuan anggota Kostrad TNI.

Meski akan diproses melalui peradilan militer, Ketua Komnas Perempun, Andy Yentriyani mengingatkan agar proses persidangan nantinya juga mengikuti tata acara hukum pidana yang telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal tersebut harus dilakukan agar korban mendapatkan hak-haknya.

"Komnas Perempuan mengingatkan agar seluruh proses persidangan ini juga mengikuti tata acara hukum pidana yang telah diatur di dalam UU TPKS, sehingga hak-hak korban juga dapat terpenuhi dengan baik," kata Andy dalam keterangannya pada Sabtu (3/12/2022).

Baca juga: Perwira Paspampres yang Rudapaksa Anggota TNI Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pemerkosaan

Sebagaimana diketahui, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dalam perkara ini yaitu sesudah UU TPKS disahkan.

Berdasarkan UU TPKS pula, Komnas Perempuan mendorong agar TNI memastikan korban memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.

Berita Rekomendasi

"Sejak pelaporan hingga pasca persidangan," ujar Andy.

Tak hanya penerapan UU TPKS, Komnas Perempuan juga menyarankan agar TNI membentuk kajian untuk menguatkan kebijakan internal.

"Untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang," kata Andy.

Kemudian Andy juga menyebut perlunya revisi UU Peradilan Militer dalam tindak pidana yang dilakukan seorang anggota di luar kapasitas tugas, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

"Tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar kapasitas tugas perlu diproses melalui peradilan sipil," ujarnya.

Meski demikian, Andy tetap mengapresiasi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa atas sikapnya menindak lanjuti perkara ini. Apalagi Andika telah memutuskan pemecatan bagi sang pelaku.

Namun Andy tetap mewanti-wanti adanya impunitas atau pembebasan hukum dalam kasus ini.

"Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku."

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini akan dikenakan pasal-pasal berkaitan dengan pemerkosaan, termasuk di dalamnya Pasal 285 KUHP.

"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com soal penerapan pasal 258 KUHP pada Minggu (3/11/2022).

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku yaitu penjara maksimal 12 tahun.

Sebagaimana diketahui, Pasal 258 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Saat ini sang pelaku, BF telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

"Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kisdiyanto.

Sebelumnya, penanganan kasus ini disebut Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi.

Proses hukum pun langsung dilakukan terhadap peristiwa tersebut.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad, Anggota DPR: Harus Dibongkar

Jika BF terbukti bersalah, Andika menegaskan tidak akan segan memecat BF.

"Oh iya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Proses penyidikan kasus tersebut dilakukan di Makassar, mengingat korban yang berinisial GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.

Meski demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas