Partai Buruh Sesalkan Pernyataan Menko PMK Soal 'No Work No Pay'
Pengurangan jam kerja dengan pemotongan upah dikenal dengan istilah no work no pay.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan KSPI menyesalkan sikap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyetujui usulan pengusaha untuk melakukan mengurangan jam kerja demi mengurangi PHK.
Pengurangan jam kerja dengan pemotongan upah dikenal dengan istilah no work no pay.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.
"Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan," ujar Said Iqbal kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Setidaknya, ada tiga alasan mengapa buruh menolak no work no pay. Pertama, bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun omnibus law UU Cipta Kerja. Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia.
Baca juga: Fakta Buruh Bangunan Teror Kosan Mahasiswi, Lakukan Rudapaksa hingga Beraksi di Banyak Lokasi
Kedua, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Seperti mengurangi sif kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja. Tetapi upahnya tidak boleh dipotong.
"Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan," kata Said.
Ketiga, no work pay merugikan buruh.
"Upah buruh yang diterima sekarang saja masih kurang. Apalagi kalau dikurangi akibat sistem no work no pay," ujar Said.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.