Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Bantalan Pengaman Sosial
Tantangan dunia ketenagakerjaan yang terjadi khususnya PHK diprediksi akan terus berlanjut dan BPJS Ketenagakerjaan siap beri pengamanan sosial
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Tantangan dunia ketenagakerjaan yang saat ini terjadi khususnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) diprediksi akan terus berlanjut hingga tahun depan. 3 sektor yang diprediksi paling terdampak adalah sektor tekstil, alas kaki dan garmen.
Untuk mengetahuinya secara langsung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo kembali mengadakan rapat koordinasi serta peninjauan di salah satu industri padat karya di Semarang, Jumat (2/12).
“Terjadi penurunan drastis (angka produksi) dan tentu saja implikasinya adalah tentang pengurangan jam kerja bahkan juga PHK, dan ini sedang kita tata, diupayakan tidak ada PHK walaupun mungkin adanya pengurangan jam kerja ataupun dirumahkan, dan kalau itu memang harus terjadi, harus ada sinkronisasi program, terutama dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan mereka yang terkena PHK itu harus segera ditangani dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelas Muhadjir Effendy usai melihat proses produksi di PT Apac Inti Corpora.
Diketahui jumlah produksi yang berkurang saat ini disebabkan oleh menurunnya permintaan ekspor terutama oleh negara Amerika dan juga negara- negara di benua Eropa.
Dirinya menambahkan, selain jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah sedang menata dan menyiapkan cara- cara yang paling efektif dan efisien untuk memastikan tidak terjadi penambahan jumlah kemiskinan akibat dari PHK yang terjadi saat ini.
“Dan kalau memang nanti butuh juga perubahan status BPJS Kesehatannya, mereka juga harus segera dialihkan dari pembayar menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah, dan juga kalau memang akhirnya butuh dukungan dari perlindungan sosial maka juga harus segera dikaitkan dengan bantuan bantuan sosial dari kementerian sosial maupun daerah yaitu dia harus segera masuk di dalam DTKS, dengan begitu kita harapkan kemungkinan terburuk dari PHK itu sejak sekarang sudah kita antisipasi,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya siap memastikan pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta akan mendapatkan jaring pengaman sosial, sehingga walaupun kondisi saat ini begitu menantang, tapi pekerja tidak akan sampai jatuh miskin ketika terjadi risiko.
“5 program yang BPJS Ketenagakerjaan selenggarakan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kesemua program ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan pekerja dan keluarga dapat hidup layak dan sejahtera,” terang Anggoro.
Pada kunjungannya tersebut, diserahkan juga simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Apac Inti Corpora senilai Rp13 miliar, santunan itu merupakan manfaat sejak periode januari 2022 hingga saat ini. Nominal tersebut terdiri dari manfaat JKK, JKM, JHT, JP, JKP dan juga manfaat beasiswa pendidikan anak.
Menutup keterangannya, Anggoro mengajak kepada seluruh perusahaan dan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar ketika risiko bekerja terjadi, risiko memasuki usia tua, risiko kecelakaan, risiko kematian, risiko pensiun dan juga risiko ketika kehilangan pekerjaan, pekerja dan keluarga masih memiliki jaring pengaman sosial, sehingga tetap hidup layak dan sejahtera.
”Semua program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk pekerja formal atau pekerja penerima upah, namun juga bisa dimiliki oleh pekerja informal/ bukan penerima upah, seperti kampanye kami, Kerja Keras Bebas Cemas, semua pekerja apapun profesinya, mari bekerja keras memberikan kemampuan terbaik, untuk segala risiko, tidak perlu cemas, karena risiko tersebut sudah dialihkan kepada kami,” tutup Anggoro.