Pengacara Bharada E Bawa Surat Rekomendasi LPSK Minta Keringanan Tuntutan ke Jaksa
Bawa surat rekomendasi dari LPSK, kuasa hukum Bharada E mengajukan keringanan tuntutan pada jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan keringanan tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nodriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengajuan itu disampaikan melalui pengacaranya, Ronny Talapesy pada Senin (5/12/2022).
Ronny Talapessy pun menyampaikan bahwa pihaknya juga memiliki rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ini disampaikan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya saat ditemui awak media di luar ruang sidang pada Senin (5/13/2022).
Rekomendasi tersebut disampaikan Ronny Talapessy sebab LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai justice collabolator.
"Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK, " tegas Ronny Talapessy.
Terdapat tiga poin utama yang dianggap penting bagi pihaknya.
Pertama, posisi Bharada E yang bukan sebagai pelaku utama.
Kedua, adanya keterangan penting yang dimiliki Bharada E terkait perkara ini.
"RE punya keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan mengahalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana terhadap Brigadir J," kata Ronny Talapessy.
Ketiga, pengungkapan kasus oleh Bharada E dianggap berpotensi mengancam dirinya.
"RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya."
Berdasarkan dokumen rekomendasi LPSK yang ditunjukkan Ronny, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan u.p. Jaksa Penuntut Umum.
Di dalam surat rekomendasi itu terdapat permohonan agar rekomendasi LPSK kepada saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dapat dimuat ke dalam Surat Tuntutan.
Kemudian LPSK juga menyampaikan agar Bharada E mendapatkan keringanan penjatuhan pidana.
"Sesuai dengan pasal 10A ayat (3) huruf A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sebagaimana tertulis di dalam dokumen tersebut.