Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricky Rizal Lihat Brigadir J dan Putri Candrawathi di Dalam Kamar 10 Menit, Dengar Suara Tangisan

Saat itu Putri Candrawathi sedang berada di dalam kamar tidur dan memintanya untuk memanggil Yoshua.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ricky Rizal Lihat Brigadir J dan Putri Candrawathi di Dalam Kamar 10 Menit, Dengar Suara Tangisan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ricky Rizal alias Bripka RR saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, menyebut kalau Yoshua dan Putri Candrawathi sempat berada di dalam kamar bersamaan selama kurang dari 10 menit.

Hal itu diungkapkan oleh Ricky saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Mulanya, Ricky menceritakan soal kondisi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu Putri Candrawathi menurut Ricky sedang berada di dalam kamar tidur dan memintanya untuk memanggil Yoshua.

Baca juga: Saat Ricky Rizal Bikin Majelis Hakim Kesal hingga Sebut Berbohong dan Mencuri

Singkat cerita, Yoshua ditemui oleh Ricky Rizal di pintu depan garasi rumah.

Namun Yoshua, kata Ricky, enggan masuk ke rumah karena saat itu seperti terlibat ada masalah dengan Kuat Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

"Kamu dicari ibu Yos, 'gak mau saya gak mau saya' kata dia. Sambil jalan ke arah garasi. 'Memang nya kenapa? 'Ya gak tahu bang kenapa itu Kuat tiba-tiba marah sama saya'. Terus dia duduk yang mulia di pembatas garasi, duduk di situ saya biarkan," kata Ricky menirukan percakapannya dengan Yoshua.

Dari situ, Ricky tetap membujuk Yoshua untuk bertemu dengan istri dari Ferdy Sambo itu yang sudah menunggunya di dalam rumah.

Akhirnya, Yoshua mengamini permintaan Ricky untuk menemui Putri Candrawathi.

Saat melintas di depan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal menyebut keduanya memang terlibat kontak mata.

"Waktu itu memang ada tatap tatapan. 'Udah udah udah' saya bilang. Terus Masuk lewat (depan) kamar Susi (ART Putri), ke atas. terus ke kamar ibu 'izin ibu ini Yoshua'," kata Ricky mengulang cerita di rumah Magelang.

Saat itu, Ricky Rizal melihat kondisi wajah Putri Candrawathi sudah pucat dan lemah, dengan posisi duduk sambil bersandar di kasur.

Kendati dirinya menyadari tidak dicari oleh Putri dan tugasnya mencari Yoshua sudah selesai, maka Ricky mengaku langsung meninggalkam kamar dengan kondisi ada Yoshua dan Putri Candrawathi di dalamnya.

"Saya gak dicari ya sudah saya tutup pintu, pintu dalam setengah tertutup. Setelah itu saya berdiri di lorong itu saja sambil sesekali melihat ke arah dalam,"

"Karena saya gak tahu masalah ini masalah apa. Kalau kata Kuat ada selisih paham Kuat sama Yoshua," ucapnya.

Majelis hakim lantas menanyakan berapa lama Yoshua bersama Putri di dalam kamar serta pembicaraan apa saja yang dibahas keduanya.

Ricky mengaku tidak mendengar secara pasti apa yang dibicarakan, dirinya hanya memastikan ada suara tangisan.

"Ngobrol apa? (Putri Candrawathi dan Yoshua)," tanya majelis hakim.

"Saya sempat kepo yang mulia, ada apa sih. Saya coba dengar, saya dengar cuma suara tangis. Ada pembicaraan tapi (terdengar) kecil," jawab Ricky.

"Berapa lama?" tanya lagi majelis hakim.

"Kurang dari 10 menit," ucap Ricky Rizal.

"Tadi kamu bilang di situ ada Kuat Ma'ruf dan Susi? PC lagi apa?" tanya lagi hakim.

"Saat saya pertama ketemu Yos suruh liat ibu, ibu sudah tiduran di tempat tidur. Tapi bersandar," tukas Ricky.

Setelahnya, majelis hakim dalam persidangan melanjutkan pertanyaan soal adanya dugaan pertikaian antara Yoshua Hutabarat dan Kuat Ma'ruf di rumah Magelang.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas