Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
Sebelum RKUHP disahkan menjadi UU, Rapat Paripurna diwarnai aksi walk out dari anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna Selasa (6/12/2022).
Rapat Paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tampak Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel mendampingi Dasco di meja pimpinan.
Sebelum RKUHP disahkan menjadi UU, Rapat Paripurna diwarnai aksi walk out dari anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Debat panas juga sempat terjadi antara Iskan Qolba Lubis dan pimpinan sidang Dasco.
Setelah Iskan Qolba Lubis keluar dari Ruang Sidang, Rapat Paripurna dilanjutkan oleh tanggapan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly.
Yasonna memaparkan urgensi dari hadirnya RKUHP buatan anak bangsa.
Selesai Yasonna memberikan tanggapan, Dasco meminta persetujuan agar RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang.
"Selanjutnya kami menanyakam kembali kepada seluruh peserta sidang apakah rkuhp dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undnag?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.