Kejaksaan Akan Kaji Permohonan Keringanan Tuntutan Bharada E
(JPU) pada Kejari Jakarta Selatan belum memutuskan pemberian keringanan tuntutan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum memutuskan pemberian keringanan tuntutan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sejauh ini, Kejaksaan tidak mempermasalahkan surat rekomendasi keringanan tuntutan yang telah dilayangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Itu merupakan rekomendasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan pada Senin (5/12/2022) malam.
Namun untuk menentukan keringanan penuntutan, tim JPU mesti melakukan kajian terlebih dahulu.
"Kalau masalah surat LPSK akan kita kaji terlebih dahulu," katanya.
Pengkajian permohonan itu akan mempertimbangkan berbagai aspek. Satu di antaranya yaitu fakta-fakta dalam persidangan.
"Untuk tuntutan akan dibuat dengan memperhatikan banyak faktor seperti fakta yang terungkap di sidang," ujar Syarief.
Sebelumnya, Bharada E mengajukan keringanan tuntutan kepada JPU terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nodriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengajuan itu disampaikan melalui pengacaranya, Ronny Talapesy pada Senin (5/12/2022).
Ronny pun menyampaikan bahwa pihaknya juga memiliki rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ini disampaikan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya saat ditemui awak media di luar ruang sidang pada Senin (5/12/2022).
Rekomendasi tersebut disampaikan Ronny sebab LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai justice collabolator.
"Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karana kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK," ujarnya.
Terdapat tiga poin utama yang dianggap penting bagi pihaknya.
Pertama, posisi Bharada E yang bukan sebagai pelaku utama.
Kedua, adanya keterangan penting yang dimiliki Bharada E terkait perkara ini.
"RE punya keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan mengahalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana terhadap Brigadir J," kata Ronny.
Ketiga, pengungkapan kasus oleh Bharada E dianggap berpotensi mengancam dirinya.
"RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yabg saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya."
Baca juga: Sama dengan Susi dan Kodir, Keterangan Bripka Ricky Rizal Buat Hakim Geram, Kenapa ?
Berdasarkan dokumen rekomendasi LPSK yang ditunjukkan Ronny, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan u.p. Jaksa Penuntut Umum.
Di dalam surat rekomendasi itu terdapat permohonan agar rekomendasi LPSK kepada saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dapat dimuat ke dalam Surat Tuntutan.
Kemudian LPSK juga menyampaikan agar Bharada E mendapatkan keringanan penjatuhan pidana.
"Sesuai dengan pasal 10A ayat (3) huruf A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sebagaimana tertuiis di dalam dokumen tersebut.