Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Saksi di Kasus Suap Pengadaan Pesawat Airbus Garuda Indonesia

(KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa 2 Saksi di Kasus Suap Pengadaan Pesawat Airbus Garuda Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. KPK Periksa 2 Saksi di Kasus Suap Pengadaan Pesawat Airbus Garuda Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

Dua saksi itu ialah pensiunan PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo dan Beby Savitri selaku Direktur PT Aviry Mitra Media.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/12/2022).

Setijo sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 28 Maret 2018 sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin Pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Saat itu, KPK memeriksa Setijo dalam kapasitas sebagai Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia

Dari pemeriksaan Setijo, penyidik mendalami soal proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan perawatan pesawat Garuda Indonesia.

Setijo juga merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan 18 pesawat tipe jet Sub 100 seater kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000 pada Tahun 2011 pada PT Garuda Indonesia. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

KPK pun menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan. 

Berdasarkan informasi, mantan anggota DPR dimaksud adalah Chandra Tirta Wijaya. KPK menduga dia telah menerima suap sebesar Rp100 miliar.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun telah mencegah Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga: Korupsi Pesawat Airbus, KPK Telisik Rapat Komisi VI DPR dengan Garuda Indonesia

Masa pencegahan Chandra Tirta berlaku sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Upaya pencegahan atas permintaan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 16 saksi, diantaranya pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, hingga pejabat di PT Garuda Indonesia.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas