Pengamat Ungkap Dampak Kepemimpinan Erick Thohir untuk Transformasi Energi dalam Negeri
Pengamat energi Daniel Parulian Sitompul menyebut kepemimpinan Erick Thohir di Kementerian BUMN berdampak pada perkembangan usaha.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi Daniel Parulian Sitompul menyebut kepemimpinan Erick Thohir di Kementerian BUMN berdampak pada perkembangan usaha perusahaan-perusahaan pelat merah.
Misalnya langkah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Jalan Tol Bali Mandara lewat PT Bukit Asam Tbk dan PT Jasa Marga (persero) Tbk untuk mencapai target emisi net zero 2060.
Guna mendukung kebutuhan PLTS, Erick menginisiasi pembentukan PT Industri Baterai Indonesia pada Maret 2021.
Selain itu Kota Banjarmasin juga telah meluncurkan mobil pengangkut bertenaga listrik dengan kolaborasi bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN), di mana pengoperasiannya dilakukan bertahap dari level kelurahan.
Daniel melihat apa yang dilakukan Erick dapat mendorong ekosistem BUMN secara lebih sehat dan memberikan dampak besar bagi negara dan masyarakat.
Terlebih, penguatan penegakan hukum di tubuh BUMN diyakini dapat mengupayakan transformasi bisnis dan sumber daya manusia (SDM) yang bisa membawa perubahan bagi usaha-usaha milik negara.
"Pada perusahaan plat merah atau BUMN sudah dilakukan inventarisir mana perusahaan yang produktif dan mana yang hanya menjadi beban negara dengan langkah awal penegakan hukum di dalam tubuh perusahaan BUMN tersebut," ujar Daniel dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Selain itu ia mengatakan kebijakan Erick untuk melakukan seleksi terhadap perusahaan BUMN dengan memperkuat penegakan hukum merupakan langkah tepat.
Baca juga: Pemerhati UMKM Apresiasi Program Pendanaan Bagi Usaha Mikro dan Kecil yang Diluncurkan Erick Thohir
"Salah satu upaya Erick dalam memperkuat penegakan hukum di tubuh BUMN di antaranya membangun sistem yang bersih dalam tata kelola perusahaan BUMN dengan standar ISO 37001:2016 tentang sistem Manajemen Anti Penyuapan," ungkap dia.