Vonis Munarman Dikurangi Mahkamah Agung Menjadi 3 Tahun Penjara
Vonis Munarman sebelumnya sempat diperberat menjadi empat tahun penjara di tingkat banding.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Vonis Munarman dipangkas lagi menjadi tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Vonis Munarman sebelumnya sempat diperberat menjadi empat tahun penjara di tingkat banding.
Baca juga: Kuasa Hukum Kompak Bungkam soal Hukuman Munarman yang Diperberat jadi 4 Tahun dalam Kasus Terorisme
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan putusan Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Munarman dihukum tiga tahun penjara.
Adapun putusan tersebut diketahui sebagaimana putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun, sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi saat dihubungi awak media, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, Munarman dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Munarman dihukum 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.
Dalam putusan itu, hakim menilai, Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinilai telah menjalin hubungan dengan organisasi teroris.
Baca juga: Kubu Munarman Rencana Layangkan Berkas Banding Vonis 3 Tahun Kasus Terorisme ke PT Pekan Depan
Selain itu, Hakim juga menilai Munarman telah menghasut orang lain, sehingga berpotensi mengakibatkan orang tersebut melakukan tindakan teror.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Lantas, karena merasa keberatan dengan putusan hakim, Munarman memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Celakanya, alih-alih hukumannya diringankan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru malah memperberat hukuman Munarman.
Pada pengadilan tingkat kedua itu, hukuman Munarman ditambah menjadi 4 tahun pidana badan.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim.
"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi putusan pengadilan tingkat dua yang memperberat hukuman, baik Munarman maupun Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Belakangan, hukuman Munarman dipangkas oleh hakim MA menjadi 3 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Munarman Jadi 3 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.