Wow, Hampir 100 % Penduduk Papua Barat Dijamin Jaminan Kesehatan Nasional
Sebesar 99,07% penduduk Provinsi Papua Barat telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC)
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan jaminan kesehatan kepada seluruh warganya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut dibuktikan dengan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,07 persen penduduk Provinsi Papua Barat telah menjadi peserta. Konsistensi Pemerintah Propinsi Papua Barat untuk menyukseskan program pemerintah telah ditunjukkan sejak 2018 dan bertahan hingga saat ini.
Sebagai wujud apresiasi atas komitmen tersebut, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati dengan didampingi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Deny Jermy Eka Putra Mase menyerahkan Piagam Penghargaan UHC kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Senin (05/12). Selain itu juga telah diteken Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja UHC Program JKN antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pemberian penghargaan ini terkait penetapan Provinsi Papua Barat yang telah mencapai UHC Program JKN atas tercapainya kepesertaan JKN sebanyak 1.150.186 jiwa atau 99,07%, dari total penduduk 1.161.028 jiwa. Capaian tersebut bahkan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mana ditargetkan minimal 98% penduduk terlindungi JKN di tahun 2024.
“Papua Barat ini merupakan Provinsi keempat dari seluruh Provinsi di Indonesia setelah NAD, DKI Jakarta dan Bengkulu. Capaian UHC ini tentu bukan akhir dari segalanya, lebih dari itu kami sangat memerlukan dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN agar penduduk semakin terlindungi jaminan kesehatannya. Selain itu peran serta Pemda dalam peningkatan sarana layanan kesehatan sangat diperlukan agar ke depannya masyarakat yang berobat dapat terlayani di daerahnya sehingga tidak perlu dirujuk ke luar Papua Barat,” pungkas Lily.
Sementara itu, Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa pencapaian UHC ini adalah berkat kerja sama semua pihak dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional. Kepastian jaminan kesehatan menyeluruh bagi rakyat itu sudah sepenuhnya juga menjadi tanggung jawab bersama terutama penyelenggara negara di daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah.
Pemprov Papua Barat terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang belum terjamin layanan kesehatannya khususnya di daerah yang jauh dari wilayah perkotaan karena dinilai belum punya kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan.
Ditambahkannya, melalui kerja sama UHC Pemerintah Propinsi Papua Barat dengan BPJS Kesehatan, maka seluruh warga Papua Barat dapat memanfaatkan layanan kesehatan. Jika dalam kondisi sakit cukup menunjukkan KTP, langsung bisa berobat ke Puskesmas atau jika dalam kondisi kegawatdaruratan bisa mengakses IGD rumah sakit, dan sudah terjamin oleh BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk itu atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk Kepala Daerah Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat untuk menyukseskan program strategis nasional secara khusus di bidang kesehatan yang mana memerlukan kerja keras, perencanaan yang benar-benar dimonitor dan dikawal sebaik-baiknya,” tutup Waterpauw.
Untuk meningkatkan upaya sosialisasi terkait Program JKN, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan berbagai saluran informasi dan penanganan pengaduan. Masyarakat bisa mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165, media sosial resmi BPJS Kesehatan, maupun mengakses petugas BPJS SATU di rumah sakit. Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus memperluas kanal pendaftaran dan administrasi kepesertaan baik dengan tatap muka maupun tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatssapp (PANDAWA) 08118165165.
Peserta juga dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN dengan berbagai fitur yang mempermudah peserta mengakses layanan secara mandiri. Saat ini juga peserta dapat menggunakan KTP Elektronik/NIK untuk mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit.