Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pandeglang, Banten 2023
UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,43 persen menjadi Rp 2.980.351,46.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 2023.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Dilansir TribunBanten.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo Kalnadi mengatakan, Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK 2023.
Baca juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Menjadi Rp 2.661.280
Dalam surat penetapan, UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,43 persen menjadi Rp 2.980.351,46.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2022 sebesar Rp 2.800.292,64.
Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.
2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.
3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.
4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.
5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.
6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.
7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.
8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 persen Jadi Rp3.384.876